Peci Merah Dampingi Pengurus Koperasi Tambang Rakyat Penuhi Klarifikasi di Polres Sukabumi

Yudi Pratama alias Peci Merah (trngah) saat berada di Polres Sukabumi untuk mendampingi pengurus Koperasi Tambang Rakyat dalam mememuhi klarifikasi, Kamis (25/6).[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Puluhan warga dari kawasan Pajampangan mendatangi Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (24/6/2026), untuk memberikan dukungan kepada pengurus Koperasi Cahaya Bumi Sejahtera Bersama (CBSB) yang menjalani proses klarifikasi terkait laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Jampang Tandang Makalangan dan Perguruan Poskab Sapu Jagat Pajampangan hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap koperasi yang selama ini menjadi wadah para penambang rakyat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

 

Panglima Paguyuban Jampang Tandang Makalangan sekaligus Ketua Perguruan Poskab Sapu Jagat Pajampangan, Yudi Pratama atau yang dikenal dengan sebutan Peci Merah, mengatakan kehadirannya bersama warga bertujuan mendampingi pengurus koperasi yang memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi.

 

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan moral kepada pengurus koperasi yang sedang menjalani proses klarifikasi. Kami berharap seluruh proses berjalan objektif dan mengedepankan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Ciemas Kecewa Usai Tahu KDM Tak Jadi Datang

 

Menurut Yudi, aktivitas tambang rakyat telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Pajampangan. Selain menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga, sektor tersebut juga menopang perputaran ekonomi di sejumlah wilayah.

 

“Bagi masyarakat kami, tambang rakyat bukan sekadar pekerjaan, tetapi sumber penghidupan yang sudah berlangsung turun-temurun. Banyak warga menggantungkan kebutuhan keluarganya dari sektor ini,” katanya.

 

Ia menilai keberadaan koperasi menjadi langkah positif untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, terorganisir, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

 

Yudi mencontohkan keberadaan Koperasi Bumi Kiara di Kecamatan Simpenan yang dinilainya telah menunjukkan kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar melalui berbagai program sosial dan pembangunan.

Baca juga:  Kampung Kaum Kidul Karangtengah Hidupkan "Perelek" Cek Program Hebatnya

 

“Kami melihat bagaimana koperasi dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan infrastruktur jalan hingga kegiatan sosial lainnya. Itu menjadi contoh yang baik bagi pengelolaan tambang rakyat,” ungkapnya.

 

Karena itu, pihaknya berharap Koperasi Cahaya Bumi Sejahtera Bersama di Kecamatan Lengkong dapat berkembang dan memberikan dampak serupa bagi kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami ingin koperasi ini tidak hanya menjadi wadah para penambang rakyat, tetapi juga mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Terkait persoalan lahan yang menjadi objek laporan, Yudi menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dimaksud tengah dalam proses perpanjangan. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi yang saat ini dikelola koperasi disebut berada di luar area HGU perusahaan tersebut.

Baca juga:  Tingkatkan Solidaritas dan Solidotas, PD Salimah Kab Sukabumi Gelar Rakor Daerah di Cisaat

 

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan. Selain itu, hasil pengukuran yang kami ketahui menunjukkan lokasi yang dikelola koperasi berada di luar kawasan HGU tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Yudi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Menurutnya, langkah hukum maupun penyampaian aspirasi kepada berbagai lembaga akan ditempuh apabila diperlukan demi memperjuangkan kepentingan masyarakat dan penambang rakyat.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Semua langkah akan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pos terkait