Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp697 Juta Disita

Polres Sukabumi Kota saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/8).[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota terus digencarkan. Sepanjang periode April hingga 30 Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar 36 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 43 orang yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir.

 

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026). Dari seluruh kasus yang diungkap, jenis perkara didominasi narkotika golongan sabu sebanyak 24 kasus. Selebihnya meliputi satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh perkara peredaran obat keras terbatas (OKT).

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,4 gram tembakau sintetis, 23 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Baca juga:  Perbaiki Mushola, Anggota Polres Sukabumi Kota Borong Bahan Material

 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan puluhan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

 

“Pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredarannya,” tegas AKBP Sentot Kunto Wibowo.

 

Menurutnya, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp697 juta. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 10 ribu orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Wilayah Kecamatan Cikole dan Cibeureum tercatat sebagai lokasi dengan jumlah pengungkapan perkara terbanyak, masing-masing lima kasus. Disusul Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing menyumbang empat kasus.

Baca juga:  Polsek Kebonpedes Bekuk Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan estimasi penyelamatan ribuan jiwa dihitung berdasarkan potensi jumlah pengguna dari barang bukti yang berhasil diamankan.

 

“Satu gram sabu diperkirakan dapat digunakan oleh empat hingga lima orang. Dengan acuan tersebut serta mempertimbangkan kelompok usia produktif, kami memperkirakan barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Tenda Sukendar.

 

Hasil penyelidikan juga menunjukkan para tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama tiga hingga empat bulan, bahkan beberapa di antaranya diduga telah beroperasi hingga satu tahun. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangani Ribuan Kasus

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup sesuai peran dan barang bukti yang dimiliki.

 

Kapolres turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar kita mampu menciptakan lingkungan yang aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait