LINGKARPENA.ID | Upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas terus dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gegerbitung. Salah satunya melalui sosialisasi budaya antikorupsi yang menggandeng Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Gegerbitung, Kamis (20/8/2026), tersebut diikuti para kepala sekolah dasar (SD) se-Kecamatan Gegerbitung, baik kepala sekolah definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt), serta perwakilan tenaga pendidik.
Ketua K3S Kecamatan Gegerbitung sekaligus ketua panitia, Syamsudin, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran integritas sejak lingkungan pendidikan.
Menurutnya, sekolah tidak hanya berperan dalam mencetak peserta didik berprestasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter yang menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Budaya antikorupsi harus dimulai dari lingkungan pendidikan. Kepala sekolah dan seluruh warga sekolah harus menjadi contoh dalam menerapkan kejujuran, transparansi, serta tanggung jawab dalam setiap kegiatan,” ujar Syamsudin.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi, pengelolaan keuangan sekolah, pengendalian kewenangan, hingga pentingnya tertib administrasi.
Syamsudin menyebut, pengelolaan anggaran sekolah menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Setiap penggunaan dana harus dilakukan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Dokumen pertanggungjawaban bukan sekadar kelengkapan administrasi. Itu merupakan bagian dari akuntabilitas dan menjadi bukti bahwa setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain persoalan pengelolaan keuangan, para kepala sekolah juga mendapatkan pembekalan mengenai potensi konflik kepentingan dan gratifikasi. Pemahaman terhadap batas kewenangan dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan.
Tak kalah penting, nilai-nilai antikorupsi juga diarahkan untuk diterapkan dalam proses pendidikan kepada peserta didik.
Menurut Syamsudin, karakter seperti jujur, disiplin, bertanggung jawab, mandiri, sederhana, adil, bekerja keras, dan berani harus ditanamkan melalui pembiasaan serta keteladanan seluruh warga sekolah.
“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk teori. Anak-anak harus melihat contoh nyata dari guru dan kepala sekolah dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat pengawasan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur di lingkungan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah hingga peserta didik.
Sebagai tindak lanjut, para kepala sekolah didorong untuk memperkuat penerapan prinsip integritas dalam setiap pengambilan keputusan, membenahi administrasi dan dokumen pertanggungjawaban, serta menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.
“Harapannya, apa yang disampaikan Inspektorat tidak berhenti sebagai materi sosialisasi. Nilai-nilai antikorupsi harus benar-benar diterapkan dan ditularkan kepada guru, tenaga kependidikan, komite, hingga para siswa,” pungkas Syamsudin.
Melalui kegiatan tersebut, K3S Kecamatan Gegerbitung berharap tercipta lingkungan sekolah yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mampu menjadi ruang pembentukan karakter generasi muda yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.






