LINGKARPENA.ID | Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Polres Sukabumi. Dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam, petugas menyita sebanyak 276 botol miras dari dua lokasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Satres Narkoba Polres Sukabumi mulai sekitar pukul 21.00 WIB. Razia menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol sebagai bagian dari langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ratusan botol miras berbagai merek yang ditemukan petugas kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mencegah munculnya gangguan kamtibmas.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan. Kegiatan serupa akan terus kami lakukan secara rutin dan terukur,” ujar Kompol Agus Susanto.
Menurutnya, keberadaan miras ilegal tidak hanya menjadi persoalan penegakan aturan, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan lingkungan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mengatakan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras dari dua lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.
“Dari kegiatan malam ini, kami mengamankan 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras, khususnya yang dilakukan tanpa izin.
Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan miras secara ilegal.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera sampaikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.






