Data Penerima Bansos Bisa Diperbaiki, Masyarakat Diminta Aktif Mengusulkan

LINGKARPENA.ID | Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang merasa kondisi sosial ekonominya belum tercatat sesuai keadaan sebenarnya dapat mengajukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara mandiri.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan proses tersebut berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu basis dalam pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

Menurut Bambang, masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui aplikasi Cek Bansos yang terhubung dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Data yang masuk tidak serta-merta langsung mengubah status penerima bantuan, karena terlebih dahulu melalui proses verifikasi.

 

“SIKS-NG itu sistem milik Kemensos. Jadi yang berhak menjawab sebetulnya Kemensos. Saya hanya bisa memberikan gambaran,” ujar Bambang, Senin (28/9/2026).

Baca juga:  Tahanan di Polsek Gunungguruh Sulap Koran Bekas Jadi Kerajinan Unik

 

Ia menerangkan, sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) digunakan Kemensos, sementara pengembangan DTSEN dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengolah sejumlah sumber data yang dapat dikaitkan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Dalam prosesnya, DTSEN menggunakan pendekatan proxy means test untuk memperkirakan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Pemodelan tersebut terus dikembangkan dengan menambahkan berbagai parameter agar pemetaan masyarakat semakin mendekati kondisi sebenarnya.

 

Bambang menyebut sejumlah sumber data turut digunakan dalam proses pemodelan, di antaranya data BKKBN, BKN, PLN hingga ATR/BPN. Data dari berbagai instansi tersebut kemudian diolah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Disdukcapil Kab. Sukabumi Pastikan Layanan Adminduk Tetap Optimal, Dorong Masyarakat Manfaatkan Layanan Digital

 

“Banyak data yang diambil, lalu dilakukan profiling melalui machine learning untuk pengambilan keputusan dalam penyusunan desil DTSEN,” jelasnya.

 

Menurut dia, proses pemodelan juga mengalami penyempurnaan setelah ditemukan sejumlah anomali. Hasil penyesuaian tersebut kemudian menghasilkan pembaruan DTSEN hingga versi 3.1.

 

Bambang menekankan, pemutakhiran data bukan proses yang berlangsung secara instan. Data yang diusulkan masyarakat akan melalui tahapan pemeriksaan sebelum menjadi bagian dari proses pembaruan.

 

Ia mengatakan pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Karena itu, perubahan kondisi seseorang tidak otomatis mengubah data pada saat yang sama ketika usulan disampaikan.

 

“Jadi kalau masyarakat merasa datanya belum sesuai, bisa mengajukan perbaikan melalui aplikasi Cek Bansos. Nanti ada proses verifikasi,” katanya.

Baca juga:  Ini Pesan Kemenag Kota Sukabumi Jelang Pemilu 2024

 

Di sisi lain, Kemensos juga disebut tengah mempersiapkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis web. Sistem tersebut direncanakan mulai diluncurkan pada awal Oktober 2026.

 

Melalui platform tersebut, masyarakat maupun pihak yang memenuhi ketentuan nantinya dapat berperan dalam mengusulkan warga yang dinilai membutuhkan dukungan bantuan sosial.

 

Bambang mengingatkan, informasi teknis terkait SIKS-NG dan DTSEN merupakan kewenangan Kemensos dan BPS. Dinsos daerah, kata dia, memberikan penjelasan berdasarkan informasi dan mekanisme yang diterima dari pemerintah pusat.

 

“Informasi yang benar ada di Kemensos dan BPS. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait