Kasus Penyiksaan PMI di Singapura, Kedan Prabo 08 Gugat Kinerja KP2MI dan PT JMI

Tim Advokasi Kedan Prabo 08 saat berada di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.[Foto: idt]

JAKARTA – Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kedan Prabo 08 resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap PMI asal Lampung, TWL (24), ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Senin (19/10/2026). Laporan ini ditujukan untuk mempertanggungjawabkan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT JMI yang dinilai lalai melindungi pejuang devisa tersebut di Singapura.

 

TWL diberangkatkan ke Singapura pada September 2026 melalui PT JMI yang berkantor pusat di Bekasi Selatan, Jawa Barat. Namun, bukannya mendapat perlindungan, TWL justru menjadi korban kekerasan fisik oleh majikannya. Ketika mengadu ke agency penempatan di Singapura, TWL mendapat respons yang sangat lambat (slow response).

 

Ketakutan dan trauma membuat kondisi mental TWL drop. Pada 14 Oktober 2026, ia nekat kabur dari rumah majikan dengan berjalan kaki selama 1,5 jam menuju Kantor Kepolisian Singapura untuk membuat laporan. Atas saran polisi, TWL kembali berjalan kaki selama 2,5 jam menuju Kantor KBRI Singapura. Karena kelelahan dan tak kuat melangkah, ia akhirnya meminta bantuan rekannya untuk memesan taksi daring (GoCar) guna mencapai kantor perwakilan RI tersebut.

Baca juga:  INH Tekan Otoritas Israel Hormati Hak Asasi Warga Palestina

 

Setelah melapor ke KBRI, TWL dipulangkan ke agency dan dideportasi ke Indonesia pada 16 Oktober 2026. Tim advokasi Kedan Prabo 08 langsung menjemputnya sesaat setelah tiba di tanah air. Sebelumnya, pada 8 Oktober 2026, tim advokasi telah mengirimkan somasi pertama melalui WhatsApp dan kurir JNE kepada PT JMI, namun tidak digubris.

 

Hari ini, Senin (19/10), kuasa hukum TWL resmi mendaftarkan pengaduan ke KP2MI dengan nomor registrasi ADU/102026/070299 dan diterima langsung oleh staf penerima pengaduan, Amran.

Baca juga:  Level PPKM Surabaya dan Jabodetabek Turun, LaNyalla: Minta Masyarakat Tetap Disiplin

 

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, mendesak KP2MI untuk segera memanggil direksi PT JMI.

 

“Kami meminta KP2MI untuk serius menangani kasus ini dan memanggil pihak PT JMI. Negara harus hadir melindungi warganya. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak P3MI dalam penempatan dan pendampingan, mereka harus ditindak tegas, termasuk pemberian sanksi pencabutan izin operasional sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendi Irawan di Jakarta, Senin (19/10).

 

Sementara itu, Kadiv Hukum Kedan Prabo 08, Boy Elkana Surbakti S.H., mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa TWL bukan kejadian tunggal. Ia menyoroti tumpang tindih dan birokrasi yang menghambat proses advokasi.

 

Baca juga:  Relawan KDM dan Kedan Prabo Nol Lapan Dampingi Keluarga PMI Sukabumi yang Meninggal di Jeddah ke Pos Pengaduan Lembur Pakuan

“Hingga saat ini, kami sudah mendampingi setidaknya 135 kasus PMI yang bermasalah di berbagai negara penempatan akibat ulah P3MI. Namun, kami kerap dipersulit oleh tuntutan kelengkapan data yang tidak realistis dari Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Pemberi Kerja Perorangan (LPMA) KP2MI,” papar Boy Elkana.

 

Boy menduga Direktorat LPMA KP2MI kurang serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Ia menegaskan bahwa kehadiran lembaga advokasi sejatinya untuk membantu pemerintah mengawal hak-hak PMI.

 

“Kami mendukung penuh tagline Menteri KP2MI, Drs. H. Mukhtarudin, yaitu ‘Migran Aman Rakyat Sejahtera Indonesia Maju’. Namun, slogan tersebut hanya akan menjadi omong kosong jika penegakan sanksi terhadap P3MI nakal tidak dilakukan secara transparan, tegas, dan berpihak pada korban,” pungkas Boy. (*)

 

Pos terkait