Acungkan Celurit Resahkan Warga, Pemuda di Tipar Kota Sukabumi Diamankan Polisi

MRH saat menjalani pemeriksaan di Polsek Citamiang Polres Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota mengamankan MRH (21) usai acungkan senjata tajam jenis Celurit kepada sejumlah warga di Jalan Tipar Gang Pesantren RT. 04/07 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Diketahui pemuda asal Tipar Citamiang Sukabumi tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Petugas patroli Polsek Citamiang yang tengah berpatroli rutin di kawasan Jalan Tipar Citamiang, Senin (12/12/22) langsung mengamankan pemuda itu.

Baca juga:  Sang Anak Tewas Pasca Tenggelam di Kawasan Wisata di Kota Sukabumi, Ini yang Dilakukan Polisi

“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda yang meresahkan warga karena mengacung-acungkan Celurit kepada warga di Jalan Tipar Citamiang,” ujar Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada LINGKARPENA.ID Rabu (14/12/2022).

Lanjut dia, saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti senjata tajam sejenis Celurit berhasil diamankan personel kami yang tengah berpatroli rutin di kawasan tersebut.

Baca juga:  Meresahkan, Warga Minta Polisi Razia Knalpot Bising di Lio Santa

“Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek,” jelasnya.

Hingga saat ini, MRH masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan. MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga:  Dua Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat, Salah Satunya Menjadi AKBP

Pos terkait