Aksi Terkutuk Oknum Guru Eskul MTs di Sukabumi, Cabuli Siswinya

Gambar Ilustrasi | Perilaku bejat sang oknum guru honorer di Sukabumi cabuli siswinya.| istimewa/Net

LINGKARPENA.ID | Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kembali tercoreng atas perilaku bejat dan terkutuk sang oknum guru honorer. Seorang guru yang seharusnya menjadi pengayom dan panutan bagi murid-muridnya ini malah menjadi sosok monster menjijikan.

Sebut saja DS (38 Tahun) seorang guru honorer di salah satu MTs Swasta di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, telah diamankan pihak kepolisian. Oknum guru honorer ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya berinisial NA (17  tahun).

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan korban melalui penyelidikan pihak kepolisian, terduga pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya itu dilingkungan sekolah yakni di ruang kesenian.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Angkat Bicara soal Dugaan Penganiayaan Korban Salah Tangkap

Diketahui, terduga DS merupakan pembina ekstar kulikuker  (eskul) seni dan budaya. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak beberapa tahun lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku MTS. Kini korban telah beranjak ke jenjang SMA.

Akibat perbuatannya kini DS telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono dalam keterangan tertulisnya yang diterima lingkarlena.id menyebutkan, terduga pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Juni 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga:  Puskesmas Jampangtengah Cek Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Jadwalnya

“Dugaan tindak pidana pencabulan itu dilakukan terduga pelaku di ruang kesenian dan toilet sekolah bersangkutan. Iya itu sejak tahun 2022 lalu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku,” ujar Iptu Hartono.

Ulah bejat itu pun sempat dilakukan DS di ruang toilet MTs di tempatnya mengajar. Saat itu pada suatu hari sepulang eskul, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan toilet.

“Saat di dalam toilet DS langsung memeluk korban dan menciumnya. Bahkan korban sempat diajak berhubungan badan layaknya suami isteri, tetapi korban sempat menolak ajakan pelaku,” tambah Iptu Hartono.

Baca juga:  Tim Pidsus Kejari Sukabumi Geledah Beberapa Dokumen di Kantor Dinkes dan Dua Kantor Ini

Lanjut kata Iptu Hartono, terduga pelaku terus memaksa korban dan terjadilah hubungan terlarang itu. “Usai melakukan aksinya kemuadian keduanya beranjak pulang,” akunya pelaku.

“Setelah kejadian pertama korban dan tersangka menjadi sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan itu mereka lakukan di lingkungan sekolah tepatnya di ruang seni. Tersangka membujuk korban dengan menjanjikan akan membelikan cincin sehingga korban mau menuruti kemauan tersangka,” tandas Iptu Hartono.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah prioritas utama.

Pos terkait