Lingkarpena.id, Sukabumi – Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi menyambut gembira dengan adanya kabar tentang ditolaknya pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko oleh pemerintah.
“Tentunya kita bersyukur kepada Allah SWT bahwa pada hari ini ada kabar gembira kepada kita semua terutama kepada kader Partai Demokrat, dimana Menteri Hukum dan HAM memutuskan menolak KLB versi Moeldoko,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (31/03/2021).
Baca juga: Muraz: Jangan Wariskan NKRI Dalam Kondisi Tidak Baik
Lebih lanjut Badri mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Moeldoko menjadi sejarah yang kelam dan pahit serta mencederai demokrasi yang ada di Indonesia.
Pemerintah secara resmi menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Hal tersebut disampaikan Menkumham RI Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD, saat konferensi pers virtual, Rabu (31/03/2021).
Adapun alasan penolakan itu dikarenakan KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen setelah melewati 7 hari batas waktu yang ditentukan.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly.
Baca juga: HUT NasDem Ke-9, Garnita Bagikan Ratusan Masker Gratis
Dokumen yang disebutkan Menkumham adalah soal DPC, DPD, hingga surat mandat. “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ucap Yasonna.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, “Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini. Sebelum kami tutup, kami menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah memecah belah urusan partai,” kata Mahfud.
“Dengan demikian, persoalan kekisruhan di Partai Demokrat murni itu soal hukum administrasi. Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada langsung laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh. Bertentangan dengan UU itu namanya,” ucap Mahfud.
Redaktur: Dharmawan Hadi