Begal Motor di Cisolok 24 Jam Berhasil Dibekuk Polisi Dikawasan Bogor

Lingkarpena.id SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada Rabu (01/09/2021) di Jalan Lebak Nangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, kemarin. Konferensi pers di gelar di ruang command center presisi, Kamis 2 September 2021 pukul 20:30 WIB.

Pada saat melakukan konferensi pers AKBP Dedy, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adi Putra dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila. Dedy menjelaskan kepada awak media kronologi penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan jajaran reserse kriminal Polres Sukabumi.

Dikatakan Dedy, tim gabungan Satuan Reskrim Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cisolok berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berhasil menangkap pelaku di kawasan wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Kalak BPBD: Waspadai Longsor Susulan
Baca juga:
Ditemukan Berlumuran Darah, Diduga Tukang Ojek Menjadi Korban Begal

“Pelaku berinisial MRF (19). Ia merupakan warga Cipuntir Desa Cikelat, Cisolok Kabupaten Sukabumi. Dari tangan pelaku diamankan berupa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah pisau dapur warna Abu, 1 (satu) unit kendaraan motor merek Honda Beat Type D1B02N2612 A/T Warna Hitam, 1 (satu) buah helm dan Dompet berisi STNK kendaraan yang dicuri dan kartu identitas korban,” ujar Dedy kepada wartawan.

Baca juga:  Dewan Kebudayaan Sukabumi Resmi Dikukuhkan, Ini Kata Wabup Iyos!

Sementara itu, korban begal yang menjadi sasaran pada laku bernama Ajudin alias Ajud (58) tukang Ojeg Pasar Palabuhanratu, dengan alamat Pasir Bandera RT 01/09 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi. Korban mengalami luka berat dan sudah mendapat penanganan medis RSUD Palabuhanratu pada malam itu juga atas bantuan warga dan anggota jaga Polsek Cisolok.

Dedy menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau sebanyak 13 kali.

Baca juga:  Gunungguruh Mulai Persiapkan Tim Tracer Covid-19 Melalui Pelatihan
Baca juga:
Pembunuh Pedagang Sekoteng di Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Ya, aksi pelaku bisa dibilang sadis. Korban ditusuk 13 kali oleh pelaku. Dan pelaku dapat diamankan di kawasan wilayah Jasinga Kabupaten Bogor, dalam waktu 24 jam,” terang Dedy.

Ketentuan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.

 

Redaktur: Akoy Khoerudin
Sumber: hum polres smi

Pos terkait