Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh

Pelaku penganiayaan RFI sempat buron selama 10 bulan dan berhasil dibekuk pihak kepolisian unit reskrim Polsek Gununggpuyuh di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (25/7/22).| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap RFI (24) terduga pelaku penganiayaan sempat buron selama 10 bulan. RFI diamankan di Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) kemarin.

Kapolsek Gunungpuyuh Akp Maulana Arif saat di konfirmasi wartawan membenarkan atas peristiwa penangkapan yang dilakukan jajarannya tersebut.

“Betul, terduga berhasil diamankan petugas Senin (25/7/22) kemarin sekira pukul 11.00 wib siang. Saya bersama-sama dengan unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap RFI di rumahnya di Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Sukabumi,” kata Akp Maulana Arif kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga:  Disdikbud Kota Sukabumi Launching Program Jaksa Masuk Sekolah

Lanjut dia, penangkapan tersebut dapat dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan.

“RFI (24) ini diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban yakni M. Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, pada Minggu (03/10/2021) lalu. Akibat perbuatannya itu menyebabkan dua korban terluka. M Ramdani alami luka memar di bagian kepala, sedangkan Rudini, alami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka,” bebernya.

Baca juga:  Malam Takbiran, Ibu Paruh Baya Terluka Sabetan Senjata Tajam Diduga Oleh Geng Motor

Usai melakukan penganiayaan RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh di rumahnya, di Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Senin (25/07) kemarin.

Kini RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan atas tindakan yang ia lakukan terhadap kedua korban 10 bulan lalu.

Baca juga:  Respon Cepat Keluhan Warga, BPBD Kota Sukabumi Patut di Apresiasi

“Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait