Catut Anggaran Desa Rp500 Juta, Mantan Kades di Sukabumi Resmi di Limpahkan Ke Kejaksaan

Mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas Yang Mencatut Anggaran Desa Rp500 Juta, Saat di Limpahkan Penyidik Polres Sukabumi Kota Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10 /2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID I Mantan Kepala Desa Tegalpanjang periode 2013/2019, Kecamatan Cireunghas yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilingkungan pemerintahan desa resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022).

Diketahui Mantan Kades tersebut bernama M. Risman yang diduga melakukan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD es) pada tahun anggaran 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota atas Nama tersangka M. Risman selaku Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas.

Baca juga:  500 Meter Tanah Anjlok, Enam Rumah Rusak Berat di Sagaranten Sukabumi 

“Mantan Kades ini, kami lakukan penahanan lantaran ia diduga telah menyalahgunakan APBDes di Desa Tegalpanjang dari tahun anggaran 2017 sampai 2018,” beber Ratno kepada Lingkarpena.id.

Berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, lanjut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp595.397.068.

“Iya dengan alasan uang itu telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni dengan membangun rumah pribadi dan usahanya,” ungkapnya.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Targetkan 100 Persen Pencapaian Vaksin Anak dalam Dua Pekan

Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini, sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun. Namun, berkat kerjasama yang baik akhirnya tersangka berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya.

“Tersangka ini, sudah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota sejak 16 September 2022 lalu dan sekarang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Baca juga:  Longsor di Kabandungan Terjang Dua Rumah

Pos terkait