Cegah Penularan PMK Hewan Ternak, Pemkot Sukabumi Keluarkan Surat Edaran

Petugas kesehatan Ternak saat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hewan ternak di Pasar Hewan Citamiang, Minggu (29/5/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang lagi marak saat ini.

Dari informasi yang dihimpun, dua ekor sapi yang berasal dari Salatiga Jawa Tengah milik seorang peternak yang berada di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, diduga mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca juga:  Dandim 0607 Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara pada Seminar Mahasiswa

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Andri Setiawan mengatakan, saat ini oleh petugas sudah dilakukan isolasi pada hewan tersebut untuk mencegah penularan lebih luas.

“DKP3 Kota Sukabumi sudah melakukan tindakan pencegahan. Hewan yang terindikasi PMK sudah diberikan vitamin dan antibiotik. Juga ternak sapi lainnya yang ada di peternakan itu kemudian dilakukan penyemprotan desinfektan,” kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi, kepada Lingkarpena.id, Ahad,(29/5/22).

Baca juga:  Ingat! Operasi Zebra Lodaya 2023 Selama 2 Pekan, Catat Tanggalnya

Lanjut dia, menyikapi penyebaran PMK diberbagai daerah, Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota nomor 780 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku pada 23 Mei lalu.

“Saya menghimbau kepada masyarakat atau pun peternak kandang jika mendapati hewan yang mempunyai penyakit PMK agar segera melapor kepada petugas kesehatan peternakan Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Baca juga:  Hijrah ke PAN Yanti Indri Pamitan Ke Ketua MPC PPP

Pos terkait