Lingkarpena.id, SUKABUMI – Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik kerupuk di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Selasa 31 Agustus 2021. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil mediasi beberapa hari yang lalu terkait adanya permasalahan dengan perizinan pabrik kerupuk milik Endin Sugandi di wilayah Gunungguruh, yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.
Dalam melaksanakan sidaknya, dinas perizinan didampingi Muspika Gunungguruh, LSM, KNPI, Karang Taruna, serta lapisan masyarakat turut serta mengawal inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi tersebut.
Pabrik kerupuk yang berlokasi di Kampung Cibolang RT 03/RW 02 Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini di sidak selain tidak mengantongi izin resmi dinas juga diduga telah melakukan pencemaran lingkungan terhadap wilayah di sekeliling area perusahaan itu.
Dalam hal ini, masyarakat menyampaikan bahwa itu merupakan suatu bentuk protes sekaligus penolakan warga terhadap adanya aktivitas pabrik. Sebelumnya ada pengakuan lain jalan oleh pemilik pabrik yang terdapat dibangun oleh warga masyarakat.
Baca juga: |
Kisruh di Gunungguruh, Perusahaan Dituntut Warga Soal Izin dan CSR |
“Hari ini semua dinas terkait hadir, kami sampaikan dengan adanya penggunaan sumur artesis oleh pihak pemilik pabrik kerupuk itu sangat membahayakan masyarakat. Kami hitung air yang terbuang ratusan ribu liter perbulannya. Juga dari segi kesehatan BPOM harus jeli, kami minta standarisasi bahan yang digunakan perusahaan minta di kaji,” ujar Budi Raharjo selaku mewakili warga masyarakat Manakala kepada wartawan menyampaikan.
Menurut Budi, dalam hal ini, sejak awal pemilik mengaku memiliki izin, namun spesifikasi dari BPOM tidak bisa ditunjukkan. Sisi lain perusahaan dalam penggunaan tenaga kerja sekitar 40 lebih dan tidak ada jaminan bagi para pekerja. Maka dari itu kami menuntut lingkungan harus diutamakan, ketertiban umum harus diupayakan karena kami anggap itu sangat penting.
Selain itu, kata Budi ditempat yang sama juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik perusahaan. Seperti kita ketahui bersama penggunaan gas elpiji tabung subsidi 3 kg tidak semestinya digunakan oleh pihak perusahaan untuk produksi.
Sementara itu Camat Gunungguruh Ading Ismail mengatakan, sidak hari ini dilakukan oleh 10 Dinas mengenai keluhan masyarakat yang disampaikan pada beberapa hari sebelumnya. Kedatangan para pihak dinas guna melakukan pengecekan lokasi pabrik sekaligus memberikan saran kepada pemilik perusahaan agar menjalankan peraturan dan mentaati serta melakukan sinergitas dengan masyarakat setempat.
Baca juga: |
Pelebaran Area Wisata Milik Swasta di Bantaran Sungai Cimandiri, Diduga Belum Kantongi Izin |
“Dari hasil tinjauan dan kajian sementara, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Ya diantaranya adanya pemanfaatan penggunaan sumur artesis yang belum kantongi izin, IMB yang dulunya 100 meter ternyata sekarang sudah jadi 1.800 meter,” jelas Ading.
Terpisah, PLt Bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan (PPKL) Dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Sukabumi menambahkan, hari ini merupakan indentifikasi awal dengan mengambil 5 titik sample air yang ada di lokasi. Nantinya dari hasil kajian melalui hasil test laboratorium bisa menunjukkan layak dan tidak bahan air yang digunakan pihak perusahaan.
“Sample air sudah kita bawa untuk dilakukan test laboratorium nanti. Untuk hasilnya nanti kami kabarkan, apakah ada dampak dan tidak nya dari aktivitas pabrik yang mencemari,” singkatnya.
Reporter: Hendra Sofyan
Redaktur: Akoy Khoerudin