Diduga Terlibat Aksi Balapan Liar, 4 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Dua pemuda saat terjaring Operasi KRYD yang digelar personel Polres Sukabumi Kota, Senin (8/8/22) malam tadi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota, mengamankan 4 (empat) unit sepeda motor pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Bus Sukabumi, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Diketahui empat unit sepeda motor tersebut terpaksa diamankan petugas usai pengendara yang diduga hendak lakukan aksi balap liar tersebut tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan.

Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan dengan diamankannya 4 unit sepeda motor tersebut berawal saat personel gabungan lakukan patroli ke wilayah Jalan Lingkar Selatan Sukabumi pada Senin (08/08/2022) tadi malam.

Baca juga:  Aksi Polwan Polsek Warudoyong, Evakuasi ODGJ di Bawa RSUD R Syamsudin Bunut

“Tadi malam petugas gabungan yang melaksanakan KRYD di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan melihat sekelompok pengendara yang nongkrong di kawasan Terminal Sukabumi. Karena sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari warga mengenai aksi balap liar, maka petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara tersebut,” kata Astuti kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) pagi.

Baca juga:  Predator Anak di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Setelah itu sambung dia, pemeriksaan akhirnya petugas melakukan tindakan terhadap pelanggaran Lalulintas dengan mengamankan sebuah STNK dan 4 unit sepeda motor karena pengendara tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan maupun bukti kepemilikan.

“Ini sifatnya sementara, karena para pengendara yang diamankan sepeda motornya oleh petugas masih bisa menukarkan barang bukti dengan membawa STNK ke Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Amankan Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi

Perwira Polwan ini menegaskan, bahwa KRYD merupakan salah satu kegiatan preventif Kepolisian yang rutin dilaksanakan di Jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah,” pungkasnya.*

Pos terkait