LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan ratusan butir obat tanpa izin edar. Barang itu didapat saat lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni E (20) di Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, belum lama ini.
Selain dari rumah kontrakan yang dihuni E, didapati pula di rumah kontrakan yang dihuni N (48) di Jalan Siliwangi Gang H. Maksudi II, RT 01/06 Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Ungkap kasus dan barang bukti dari kedua pelaku diperlihatkan oleh Kapolres Sukabumi Kota saat menggelar Konferensi Pers. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Obat berbahaya di gelar dihalaman Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Selasa malam Rabu, 07 Desember 2021.
“Hari ini, Selasa 07 Desember 2021 masih dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2021. Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 (dua) kasus dengan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ucap AKBP Zainal yang didampingi Kasat Res Narkoba didepan awak media.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba, Saudara E diamankan di tempat kejadian perkara TKP pertama. Selanjutnya Saudara N diamankan di TKP kedua.
Lanjut Zainal, adapun obat berbahaya yang berhasil diamankan petugas antaranya, sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.
Menurut Zainal, TKP pertama di Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu, Cikole, tepatnya disebuah rumah kontrakan. Dimana pelaku berhasil diamankan inisial E, dari tangan yang bersangkutan diamankan 2 jenis obat berbahaya.
Kemudian, dari TKP yang kedua di Jalan Siliwangi Gang H. Maksudi II RT 01/06 Kelurahan Kobonjati Cikole, berhasil mengamankan inisial N. Saat dilakukan penggeledahan dan pengungkapan, dari 2 TKP ini maka kemudian obat berbahaya berhasil diamankan sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome dan 4 butir Tramadol HCI.
Lanjut Zainal, modus yang dipergunakan yang bersangkutan saat melakukan penjualan itu secara langsung maupun melalui kurir. Namun yang special dari kegiatan pengungkapan ini obat-obatan tersebut kemudian mereka pasarkan juga terhadap pelanggan keduanya. Jadi yang bersangkutan ini kemudian melakukan praktek prostitusi ditempat kontrakannya.
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal yang diterapkan yaitu pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya.(*)
Redakrur: Akoy Khoerudin