Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Tebar 3000 Bibit Ikan Nilem di Sungai Cibening Purabaya

LINGKARPENA.ID | Dinas Perikanan, Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan langsung ke Sungai Cibening, tepatnya Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Rabu (09/08/2023).

Diketahui peninjauan dilakukan untuk melihat ketersediaan air di sungai Cibening saat musim kemarau. Selain itu kegiatan perilisan ikan ini juga di prakarsai oleh kepedulian Desa Neglasari terhadap upaya pelestarian ikan di daerahnya.

Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengatakan bahwa sebelumnya Desa mengajukan permohonan permintaan benih ikan untuk di rilis di Sungai Cibening ke Dinas Perikanan sekaligus sosialisasi untuk menghimbau agar masyarakat di Kecamatan Purabaya dapat lebih meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian ikan melalui kesadaran untuk tidak membuang sampah di sepanjang aliran sungai.

“Sungai Cibening merupakan anak sungai yang bermuara ke Sungai Cibuni. Saat ini Sungai tersebut memiliki keanekaragaman yang masih baik. Adanya potensi perikanan yang besar di daerah tersebut di harapkan dapat berkembang dan memberikan nilai tambah ekonomi yang besar bagi masyarakat,” kata Nunung dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Jasad yang Ditemukan di Pantai Palabuhanratu Terungkap

Dinas Perikanan bersama Camat, Perangkat Desa dan Ponpes Darul Fikri yang berdekatan langsung dengan DAS Cibening melalukan pelepasliaran ikan. Adapun jenis ikan yang dilepas liarkan yakni ikan Nilem sebanyak 3.000 ekor.

Kepala Dinas Perikanan bersama unsur Pemerintah Desa siap menebar benih ikan.| ist

Lanjut Nunung, Ikan nilem merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi. Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan Nilem merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

“Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti: Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai atau Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai,” ungkapnya.

Baca juga:  Ada Masalah dengan Ikan Peliharaan Anda? Segera Ke Posikandu

Dinas Perikanan juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

“Dinas Perikanan bersama perangkat kecamatan dan bagian pengawasan saat ini sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk larangan. Musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai,” jelasnya.

Baca juga:  RDF PKS Pemkab dengan PT. SCG, Pemdes Sukamulya Cikembar Sambut Baik

Nunung juga menyampaikan terkait aturan mengenai larangan tersebut tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Harapannya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan, selain itu hadirnya peran masyarakat dalam menjaga ekosistem ikan merupakan salah satu kewajiban kita bersama agar manfaat dari ikan tersebut dapat di rasakan hingga anak cucu kita nanti,” pungkasnya.

Pos terkait