LINGKARPENA.ID | Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi kini hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berlokasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Kiaralawang, Palabuhanratu.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi sejak pertama kali dibuka.
“Alhamdulillah, PBG ini kan berbasis sistem, sehingga pelayanannya lebih cepat. Namun, karena belum tersosialisasi secara menyeluruh, masih banyak masyarakat yang datang langsung untuk menanyakan prosesnya,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, layanan PBG kini tersedia di dua lokasi, yakni MPP dan kantor Dinas Perkim di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Palabuhanratu. Pelayanan dilakukan sesuai jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” jelasnya.
“Sebetulnya masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup melalui aplikasi SIMBG. Semua prosesnya berbasis online, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi administrasi. Jika dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat, kami akan langsung memprosesnya,” terang Lukman.
Masih kata Lukman, layanan di MPP juga dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Petugas Dinas Perkim secara bergantian bertugas di MPP, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan di kantor utama, tetapi juga di lokasi strategis MPP.
“Kami siap memberikan pelayanan di mana saja, baik di kantor maupun di MPP. Intinya, kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dan nyaman dalam mengurus PBG,” paparnya.