Lingkarpena.id, BEKASI– LSM Satgas Covid Indonesia Sehat Kota Bekasi menyayangkan kebijakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengizinkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, pada 23 Desember kemarin.
Ia menilai izin yang diberikan Pemkot Bekasi mengisyaratkan ada tebang pilih dalam menerapkan kedisiplinan kebijakan soal penerapan protokol kesehatan. Dikhawatirkan penyelenggaraan Musda tersebut menjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19.
“Jangan tebang pilih, masa Gubernur DKI diperiksa, lah ini yang jelas-jelas terjadi kericuhan karena mengizinkan tidak diperiksa. Buktikan kalau memang Kapolda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan aturan,” tandas Ketua LSM Satgas Covid Indonesia Sehat Kota Bekasi, Dani kepada awak media.
BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja, Sekretariat DPR Kota Bekasi Anggarkan Rp100 Juta Perbaharui Mebelair
Menurutnya, Kepala Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjaring dan membina warga yang kedapatan bergerombol lebih dari lima orang saat pergantian tahun.
“Maksimal berkerumun dikatakan maksimal sebanyak lima orang, lebih dari itu tidak boleh. Jika ada yang melanggar akan ditangkap dan dilakukan pembinaan, kan begitu yang diucapkan Kasatpol PP,” tegasnya.
Senada, pengamat sekaligus praktisi hukum R Machrio Achmad Nurhatta atau dikenal Machi Achmad mengatakan, di Kota Bekasi melarang keramaian lebih dari lima orang. Namun, Rabu (23/12/2020) diduga Wali Kota Bekasi justru memberi izin. Bahkan, hadir untuk membuka acara tersebut.
BACA JUGA: MWC NU Tarumajaya Dorong Pemda Bangun Perpustakaan dan BLK
Menurut dia, Pemkot Bekasi seharusnya tidak mengizinkan acara yang mengundang massa seperti itu, karena sesuai aturan harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Karenanya, pihak yang paling bertanggungjawab di sini adalah Wali Kota Bekasi dan penyelenggara acara. Penegak hukum harusnya mengusut tindakan-tindakan semacam ini agar ada efek jera.
“Saya menilai Wali Kota Bekasi diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saya mendesak Kapolda Metro Jaya memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi dan jangan tebang pilih jika dibandingkan dengan Gubernur DKI yang diperiksa. Ini yang jelas-jelas terjadi kericuhan karena diduga mengizinkan demi menegakkan hukum dan aturan,” ungkapnya.
Pelaksanaan Musda KNPI Kota Bekasi sendiri dihelat di Posko Gugus Satgas Covid-19 Kota Bekasi di komplek Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan. Peserta yang mengikuti sebanyak 113 dari berbagai organisasi kepemudaan dan pengurus kecamatan KNPI se-Kota Bekasi.