Disepakati, Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi Teken Raperda Pengelolaan Sampah

Lingkarpena.id, BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah telah disepakati pemerintah dan DPRD Kota Bekasi.

Proses penandatangan kesepakatan Raperda menjadi Perda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (11/2/2021) oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Raperda nomor 15 tahun 2011 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Gandeng PT Masaro Optimalkan Penanganan Sampah, Gunakan Sistem Ini

“Pengelolaan sampah menjadi sumber daya ini dilaksanakan untuk mendapat nilai tambah sampah menjadi energi listrik,” ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima Lingkarpena.id.

BACA JUGA: Paripurna, Pansus 15 DPRD Kota Bekasi Usulkan Teknologi MGI

Lanjut Rahmat, dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bantuan pembiayaan.

Baca juga:  13 Pasang Suami Istri di Kota Sukabumi Ikuti Sidang Isbath Nikah

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.24/menlhk/setjen/kum.1/5/2019 tentang Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

Bantuan BLPS ini diberikan kepada pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan layanan pengolahan sampah. Tujuannya untuk percepatan terwujudnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

BACA JUGA: Waduh, DPRD Kota Bekasi dan Kota Metro Lampung Rapat di Halaman

“Bantuan BLPS yang diberikan oleh pemerintah wajib dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Sehingga hal ini lah yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan perubahan kedua peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Usulan

Ia berharap, dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini dapat mendukung pemerintah daerah dalam menangani sampah di Kota Bekasi. Sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan. “Juga untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota,” pungkasnya.

Reporter : Indra Lesmana
Redaktur : Alan

Pos terkait