Dituduh Selewengkan BLT Dana Desa, Kades Mekarsakti Laporkan Akun Media Viral73 ke Polres Sukabumi

H. Dacep ( ke enam dari kiri) bersama jajaran pengurus PKPP d Polres Sukabumi.[foto:ist]

SUKABUMI – Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, resmi melaporkan akun media sosial TikTok Media Viral73 ke Polres Sukabumi, Senin (2/11/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul unggahan akun Media Viral73 yang menuding H. Dacep menyelewengkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode 2020–2023. Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut, H. Dacep juga disebut kebal hukum.

 

Didampingi Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP), H. Dacep mendatangi Polres Sukabumi dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

H. Dacep menegaskan, tuduhan yang beredar di media sosial tersebut telah merugikan dirinya. Ia membantah tudingan penyelewengan dana desa dan menyebut anggaran desa pada periode 2020–2024 telah menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.

 

“Saya dilaporkan oleh akun Media Viral73, saya dituduh menggelapkan dana desa dan menyebut saya kebal hukum. Padahal, anggaran tahun 2020–2024 sudah diperiksa khusus oleh Inspektorat, semua temuan sudah diselesaikan. Jangan katakan kebal hukum, siapa pun yang salah pasti ditindak,” tegas H. Dacep.

Baca juga:  Tingkatkan Peran Lapangan, DPPKB Sukabumi Bekali Kader DASHAT dan PKB dengan Edukasi Gizi  

 

Persoalan ini, menurut H. Dacep, tidak berhenti pada unggahan di media sosial. Ia mengaku menerima pesan dari pihak yang diduga berkaitan dengan akun tersebut setelah konten yang memuat tuduhan terhadap dirinya diunggah.

 

Dalam pesan tersebut, ia mengaku dimintai uang sebesar Rp3 juta dengan imbalan video yang telah diunggah akan dihapus.

 

“Benar, saya telah menerima chat yang isinya meminta uang sebesar Rp3 juta. Chat yang saya terima dikirim berikut nomor rekening,” ungkapnya.

 

Ia menyatakan telah menyimpan bukti percakapan tersebut. Merasa nama baiknya dirugikan dan menduga adanya upaya pemerasan, H. Dacep akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Bukti pesannya lengkap sudah kami simpan. Karena nama baik dicemarkan dan diperas, kami putuskan lapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Dadang Hermawan Dorong Perbaikan Irigasi Cilegok, Ratusan Hektare Sawah Terancam Kekeringan

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri identitas pihak-pihak yang diduga berada di balik akun media sosial tersebut.

 

“Penyidik sedang memetakan profil akun-akun tersebut. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban agar tidak ragu untuk melapor ke kepolisian,” tegas Iptu Dudi.

 

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap identitas pengelola akun serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Proses penyelidikan dan pembuktian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

 

Di sisi lain, Humas PKPP, Bakang Anwar As’adi, menegaskan bahwa organisasinya hadir untuk memberikan pendampingan kepada H. Dacep dalam proses pelaporan tersebut.

 

Menurut Bakang, Ketua Umum PKPP bersama jajaran pengurus dan anggota turut memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama kepala desa di wilayah Pajampangan.

 

“Kami atas nama Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan mendukung sekaligus akan membersamai Pak Haji Dacep, dalam hal ini Kepala Desa Mekarsakti, untuk melakukan pelaporan. Hari ini pengurus dan anggota PKPP akan mendampingi Pak Haji Dacep,” ujar Bakang.

Baca juga:  24 Ribu IKM Unggulan di Kabupaten Sukabumi. Disdagin Sebut Sudah Selesai Pembinaan

 

Ia menjelaskan, PKPP merupakan wadah yang menghimpun kepala desa dan perangkat desa di wilayah Pajampangan. Melalui organisasi tersebut, pihaknya berkomitmen membangun solidaritas dan memberikan dukungan kepada anggota yang menghadapi persoalan, terutama ketika membutuhkan pendampingan.

 

“Bagi kami, kepala desa di wilayah Pajampangan harus memiliki komitmen untuk saling mendukung satu sama lain dalam hal-hal yang positif melalui wadah PKPP,” tegasnya.

 

Bakang berharap persoalan yang menimpa H. Dacep dapat diproses secara objektif melalui jalur hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas antarkepala desa tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas.

 

Pelaporan ini menjadi langkah H. Dacep untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pencemaran nama baik dan permintaan uang yang disebutnya terjadi setelah unggahan tersebut beredar.

Pos terkait