Dua Oknum Pejabat Sukabumi Kenakan Rompi Orange, Ini Kasusnya!

LINGKARPENA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menahan dua tersangka. Kedua tersangka ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2015-2018.

Kedua tersangka sekira puku 13.34 WIB, dengan menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan digiring keluar Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara.

Kedua tersangka berinisial, SK dan MS sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 lalu.

Baca juga:  72 Orang Warga Binaan Lapas Warungkiara Terima Vaksinasi 

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Sementara MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.

“Untuk kedua tersangka hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan. Saat ini keduanya akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ucap Bambang saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat pagi.

Baca juga:  Reses Ke III Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Ada Tiga Skala Prioritas

Bambang menjelaskan, kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Keduanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.

Baca juga:  Sekda Hadiri Milad Ke 50 DMI, Ini Apresiasinya

“Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172.-,” tandasnya.(***)

Pos terkait