Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Dua orang pedagang ikan cue yang dididuga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, berhasil dibekuk petugas kepolisian Jampangtengah. Keduanya berhasil diamankan di sebuah kandang ayam milik warga pada Selasa (26/07/2021) malam hari.
Sebelumnya, pada saat mau diamankan terduga melarikan diri guna menghindari petugas kepolisian. Atas bantuan warga masyarakat, terduga berhasil dibekuk bersama rekannya yang bersembunyi di sebuah kandang ayam milik warga di Desa Nangerang Kecamatan Jampangtengah.
Baca juga: |
Dua Orang Pedagang Ikan Cue Diduga Edarkan Tramadol Diamankan Polisi |
Kedua terduga merupakan RN (23) dan RI (22) masing-masing warga asal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya kedua pedagang cue digelandang ke Mapolsek Jampangtengah guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan oleh petugas Satuan Unit Reskrim Polsek Jampangtengah.
“Ya, malam tadi keduanya berhasil diamankan oleh Satuan Unit Reskrim dan bantuan Bhabinkamtibmas serta warga masyarakat. Keduanya ditemukan sembunyi di samping kandang ayam milik warga di Desa Nangerang,” ujar Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada lingkarpena.id.
Baca juga: |
2 Warga Jampangtengah Diamankan Polisi Gara-Gara Unggah Pencemaran Nama Baik di Facebook |
Dikatakan Usep, kedua pedagang ikan cue merupakan bukan pengedar obat terlarang dari pengakuannya. Hasil dari introgasi petugas, keduanya mengaku cuma mengkonsumsi agar tidak malu saat menawarkan dagangan. Hal itu, dikuatkannya dengan tidak ada bukti dan saksi yang mendukung keduanya sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.
“Issunya iya, mereka sebagai pengedar. Keduanya mengaku dapat barang tersebut di wilayah Kecamatan Bantargadung dan Warungkiara saat belanja ikan mentahan. Mereka bilang sudah 5 kali beli obat terlarang itu, sekali beli 1 Tablet dengan isinua 10 butir,” terangnya.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi