LINGKARPENA.ID | Dua orang pemuda asal Provinsi Aceh, masing-masing dengan inisial I, (23) dan KR (28) diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Sabtu 9 Juli 2022.
Diduga kedua orang pemuda tersebut melanggar hukum dengan mengedarkan jenis obat-obatan farmasi tanpa memiliki izin lengkap, diwilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi membenarkan, adanya penangkapan kepada dua pemuda tersebut pada Rabu (06/07) lalu. Kedua terduga pelaku ini diamankan polisi di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.
“Kedua tersangka diamankan di kios dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar,” ujar Wahyudi kepada awak media.
Lajutnya, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang mereka jual dapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“DPO penyuplai obat sudah kami kantongi identitasnya. Jadi pelaku menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan untuk wilayah Kota Sukabumi,” jelasnya.