Dukun Palsu Pengganda Uang di Sukabumi Bunuh Korbannya Gunakan Racun Sianida

Reka adegan yang diperankan oleh pelaku saat menjalani rekontruksi di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota melakukan rekontruksi korban pembunuhan terhadap dua orang korban di Kota Sukabumi. Korban sebelumnya dibunuh dengan cara diracun yang mengandung zat sianida oleh para pelaku beberapa bulan lalu.

Para pelaku yang berprofesi sebagai dukun tersebut menghabisi korban dengan tujuan ingin menguasai harta bendanya. Pelaku  meracuni korbannya dengan cara dicampur kedalam minuman kemasan botol.

Perbuatan tersangka diungkap saat jajaran satreskrim Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi di kediaman salah satu pelaku di Kelurahan Jayamekar Kelurahan Baros, Kota Sukabumi, pada Kamis (22/9) kemarin.

“Pelaku merupakan tiga orang diantaranya AR, DAS dan A. Rekontruksi diperagakan para tersangka sebanyak 55 adegan. Kita juga turut hadirkan beberapa saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, kepada awak media, Jumat (23/9/22).

Baca juga:  OB, Warga Kota Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui, Ini Kasusnya

Diketahui ketiga tersangka pelaku pembunuhan dua diantaranya warga Sukabumi dan satu pelaku lainnya merupakan warga Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Modus dari para pelaku ini dijelaskan Yanto, ketiganya sudah merencanakan penipuan dengan cara mencari calon korbannya yang mau menggandakan uang. Dan para tersangka ini meliki peran masing-masing.

“Jasi si DAS perannya mencari calon korban dan dia bisa menggandakan uang secara berlipat (goib). Sementara AR dan A berperan sebagai pelaksana ritual,” jelas Yanto.

Dalam kasus ini kami setelah mendapat laporkan langsung melakukan penyelidikan dan kasus ini bisa terungkap. Berdasarkan hasil lab forensik dalam tubuh korban ditemukan racun atau zat sianida.

Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke rumah tersangka A.

Baca juga:  Kang Fahmi Dikunjungi PC INSPIRA Sukabumi Raya, Ada Apa?

“Saat itu tidak dilakukan ritual ditempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban,” ujarnya.

Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz sekaligus yang melakukan pengobatan dan bisa melipatgandakan uang. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.

“Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia,” ucapnya.

Polisi lakukan rekonstruksi pembunuhan yang menimpa dua warga asal Jawa Tengah dan Jakarta. ada 55 reka adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Rekontruksi hari ini di mana kita menerima laporan tentang dugaan pembunuhan berencana, yang mana kejadian ini pada 8 Juni 2022 namun dilaporkan pada 23 Juni 2022,” katanya.

Baca juga:  Miliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Satres Narkoba Polresta Amankan Warga Kota Sukabumi

Lebih lanjut, sebelum dilakukan reka adegan itu pihaknya sudah melakukan autopsi kepada kedua korban di Jawa Tengah. Hasilnya zat beracun sianida ditemukan di dalam tubuh korban.

“Saat ini kita mengamankan 3 orang laki-laki. Mayat sendiri sudah dilakukan autopsi yang mana dilakukan di wilayah Jateng dan hasil sudah terungkap. Kematiannya itu disebabkan ada racun atau zat sianida di dalam tubuhnya,” jelasnya.

Antara pelaku dan korban saling mengenal. Oleh sebab itu, korban nekat bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang. “Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi,” tuturnya.

Ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.**

Pos terkait