LINGKARPENA.ID | Undang Undang No. 7 Tahun 1978 mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain gaji, presiden dan wakilnya mendapatkan tunjangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
Undang Undang No. 7 Tahun 1978 mengatur tentang gaji presiden, yakni ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:
1. Gaji Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
Tunjangan lainnya: –
2. Gaji Wakil Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Tunjangan lainnya: –
Lihat Juga :
Apa itu Zaken Kabinet dan Contohnya di Indonesia besaran gaji pejabat negara RI.
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dilansir CNN Indonesia berikut besaran gaji pejabat tinggi negara hingga kepala daerah.
1. Menteri Negara
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –
2. Pejabat Setara Menteri
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –
3. Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000
4. Wakil Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000
5. Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000
6. Wakil Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR
7. Anggota DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun
8. Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000
9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
10. Ketua Muda MA
Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
12. Jaksa Agung
Gaji pokok bulanan: Sesuai gol






