LINGKARPENA.ID | Kepala Bidang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Adrian, turut menghadiri kunjungan kerja sekaligus monitoring Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Rabu (21/1/2026).
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, mengungkap sejumlah temuan penting terkait pengelolaan dan legalitas HGU perkebunan tersebut. Kehadiran Kabid DPTR dinilai strategis, mengingat persoalan yang mencuat berkaitan erat dengan aspek pertanahan dan tata ruang.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menemukan bahwa pihak perusahaan pemegang HGU diduga tidak melakukan proses perpanjangan izin selama bertahun-tahun. Selain itu, terdapat perubahan jenis tanaman dari karet menjadi kelapa sawit tanpa mengantongi izin diversifikasi, yang dinilai sebagai pelanggaran ketentuan perizinan.
Iwan Ridwan menegaskan, tidak diprosesnya perpanjangan HGU berdampak pada hilangnya legalitas perusahaan dalam mengelola lahan. Kondisi tersebut juga berimplikasi pada kewajiban pajak yang tidak tertunaikan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, kondisi kebun perkebunan berada pada kelas V atau kategori “kurang sekali”, yang menunjukkan bahwa perkebunan tersebut tidak dikelola secara optimal.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi pun bersepakat mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyikapi status eks HGU perkebunan Cidolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, dengan tujuan menjadikan lahan eks HGU sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Keadilan dalam memperoleh hak memanfaatkan tanah negara, khususnya bagi masyarakat kecil, akan terus kami perjuangkan. Tidak hanya perusahaan besar, rakyat kecil juga harus mendapat kesempatan yang sama agar kesejahteraan mereka meningkat,” tegas Iwan.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Kabid DPTR Kabupaten Sukabumi Adrian, Camat Cidolog, serta Kepala Desa Cidolog. Kehadiran unsur DPTR diharapkan dapat memperkuat langkah penataan dan kepastian hukum pertanahan di wilayah tersebut.(adv).






