Kasus Dugaan Rudapaksa Ayah Tiri di Purabaya, Keluarga Buat Laporan Resmi PPA Polres Sukabumi

FOTO: Korban rudapaksa anak dibawah umur.| gambar ilustrasi/net

LINGKARPENA.ID | Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, mulai terkuak. Berharap adanya tindakan hukum pihak keluarga membuat laporan resmi pihak kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STB/348/VII/SPKT Polres Sukabumi/ Polda Jawa Barat, Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi pada tanggal 12 Juli 2024 pihak keluarga resmi membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Si, (26) Bibi (korban) mereka membuat laporan resmi kepada pihak Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi dan meminta agar si pelaku segera ditindak dan diadili.

Baca juga:  Ketua DPRD Lebak Banten Beri Dukungan Moril di Kasus Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu

“Ya, perbuatan B, ini sudah sangat tidak manusiawi. Makanya kami datang ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan resmi. Kami juga minta pak polisi agar segera menangkap pelaku itu,” tegas Si, kepada Lingkar Pena, Kamis (8/8/24) di Purabaya.

Dijelaskan S, Surat laporan yang mereka terima itu sudah hampir satu bulan. Laporan resmi kepolisian diterbitkan pada 12 Juli 2024, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Baca juga:  Geliat IKM di Purabaya Sukabumi, Camat Mulyadi Berharap Ada SIMAYA Sentra Promosi dan Pemasaran

“Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak. Nanti pengacara keluarga yang akan konfirmasi ulang ke Unit PPA Polres Sukabumi,” kata S.

“Oh iya, sudah, kami sudah ada pengacara yang akan membantu dalam kasus ini,” sambungnya.

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur inisial APP (13) ini, berdasarkan pengakuan korban saat ditanya S, itu dilakukan Ayah tirinya Inisial B, berulang kali tidak cuma satu kali. Itu dilakukan B di rumahnya semenjak Ibu korban berangkat menjadi TKW ke Arab Saudi.

Baca juga:  Proyek Milik PT CMS di Purabaya Menuai Polemik Warga

“Iya, berdasarkan pengakuan APP, tidak cuma satu kali, tapi berulang kali. Terakhir dilakukan menjelang 1 Muharram kemarin kata dia. Korban diancam, di plototin, jika tidak mau meladeninya. Ponakan saya sekarang ini sangat trauma,” tandasnya.

Sementara itu Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi AKP Sidik Zaelani, saat dihubungi Lingkar Pena melalui pesan Whats App nya belum memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.

Pos terkait