Kasus Pencurian Ojol di Cibdak, Fery Gustaman: Jangan Samakan Pencuri Terdesak dengan Koruptor, Utamakan RJ

Aktivis Sukabumi Fery Gustaman.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Kasus pencurian yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol), MD (37), di sebuah gerai minimarket di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari pegiat hukum. Aktivis Sukabumi Fery Gustaman, mendesak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) demi mengedepankan keadilan substantif.

 

Fery menilai, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh kaku dan terpaku hanya pada kepastian hukum prosedural. Ia mengutip filosofi hukum dari Gustav Radbruch untuk menegaskan posisinya.

 

“Menurut Gustav Radbruch, jika hukum sangat tidak dirasakan adil, maka keadilan harus diutamakan daripada kepastian hukum. Di sinilah letak teori hukum yang bernilai substantif,” ujar Fery Gustaman dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga:  Kejari Kota Sukabumi, Kembali Berikan Restorative Justice Terhadap Tersangka Kasus Lakalantas

 

Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa semangat KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) kini sangat mengedepankan keadilan substantif dibandingkan prosedur yang kaku. Ia meminta aparat penegak hukum untuk jeli melihat motif di balik tindak pidana pencurian tersebut.

 

“Bedakan mencuri untuk memperkaya diri dengan mencuri karena terdesak kebutuhan. MD ini mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Jangan samakan perlakuan terhadap pencari nafkah yang terdesak dengan koruptor atau pelaku kejahatan habitual,” tegasnya.

 

Berdasarkan analisis hukum yang dipaparkan Fery, kasus MD sangat memenuhi unsur untuk diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).

 

“RJ sudah sangat memenuhi unsur karena ancaman hukuman maksimal untuk pencurian biasa adalah 5 tahun penjara. Terlebih, nilai barang yang dicuri tidak melebihi Rp 500.000 sehingga masuk dalam kategori pidana ringan. Kecuali jika ada unsur pemberatan, namun dari fakta yang ada, ini murni masalah ekonomi karena keterdesakan,” jelas Fery.

Baca juga:  Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Pencurian Selama Juni 2026, Tiga Tersangka Diamankan

 

Oleh karena itu, Fery berharap pihak pengelola minimarket sebagai perusahaan waralaba besar dapat berbesar hati dan bijak dalam menyikapi perkara ini.

 

“Minimarket harus legowo menerima tawaran RJ dari terduga pelaku. Pengembalian kerugian tidak akan membuat perusahaan rugi atau bangkrut, justru ini wujud keadilan yang sebenarnya,” tandasnya.

 

Keluarga Memohon Maaf dan Siap Ganti Rugi

Sementara itu, kasus pencurian yang menimpa MD berawal dari kekhilafannya di sebuah gerai Indomaret di Cibdak. Akibat perbuatannya, MD sempat diamankan di Polsek Cibadak dan kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.

Baca juga:  Curat di Indomaret Cibadak, Driver Ojol Diamankan Polisi, Keluarga Tawarkan Itikad Baik via RJ

 

Menanggapi kasus ini, pihak keluarga MD telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita pihak minimarket. Mereka sangat berharap perkara ini dapat ditarik ke jalur musyawarah atau Restorative Justice.

 

“Kami sebagai pihak keluarga memohon pengampunan kepada pihak pelapor, agar perkara ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Tolong maafkan kesalahan suami saya,” pinta istri MD kepada awak media, Minggu (25/10/2026).

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih memproses berkas perkara sambil meninjau kemungkinan penerapan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

Pos terkait