Kembali Polisi Menangkap Anggota Geng Motor Simpan 608 Butir Tramadol Siap Edar

Lingkarpena.id, Sukabumi – Ruang gerak geng motor semakin dipersempit di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Belum lama ditangkap anggota geng motor yang menganiaya warga Tipar lalu sebelumnya ditangkap juga anggota geng motor yang kedapatan menyimpan obat terlarang di kediamannya Perum Qiana Residence Blok E No 12 Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Rabu (26/05/2021) kemarin.

Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap DCFP (23) anggota salah satu geng motor di Sukabumi akibat mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin. Terduga ditangkap di kawasan Alun-Alun Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/05/2021) malam. Petugas mengamankan barang bukti 8 butir obat Tramadol HCI 50 Mg dan uang hasil penjualan sebesar 110 ribu rupiah.

Baca juga:  Miliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Satres Narkoba Polresta Amankan Warga Kota Sukabumi

Baca juga:   Polisi Tangkap Geng Motor Kasus Gedongpanjang dan Pengeroyokan Warga Tipar, 2 Ditembak Petugas 

Tidak puas dengan temuannya, Polisi juga lakukan penggeledahan rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat terlarang Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 100 butir yang diakuinya dibeli dari seseorang berinisial J seharga Rp 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyebutkan bahwa Jajarannya kembali berhasil mengamankan barang bukti sediaan farmasi lainnya dari terduga DCFP, warga Gunungguruh sekaligus anggota salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga.

Baca juga:  Tersangka Kasus Pembunuhan di Jampangkulon Terancam Hukuman Mati

Baca juga:   Geng Motor Simpan Ratusan Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

“Tepatnya pada hari Kamis tanggal 27 Mei sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan terduga berikut barang bukti obat terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 108 butir,” ujar Ma’ruf, Sabtu (29/05/2021) siang.

Ma’ruf menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 500 butir obat Tramadol HCI 50 Mg yang terduga beli secara online. Ma’ruf menyebutkan keseluruhan barang bukti obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan adalah sebanyak 608 butir.

Baca juga:  Beredar Video Pedagang Sekoteng Ditusuk Hingga Tewas di Cibatu Sukabumi

Hingga saat ini, terduga berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait