Kepala BPJS Kunjungi Sekda Sukabumi, Ini yang Mereka Bahas

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Diding Ramdani melakukan silaturahmi dan diterima oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman di Pendopo, Sukabumi, Senin (13/09/2021).

Dalam silaturahminya Diding Ramdani mengatakan, bahwa terdapat pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran. Hal itu, ditujukan kepada para Menteri dan Kepala lembaga terkait, juga ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Waketu TIDAR Jabar, Apresiasi dan Ucapkan Selamat untuk Ketua BKPRMI Kabupaten Sukabumi Terpilih
Baca juga:
Sekda Kunjungi Korban Keracunan Massal di Puskesmas Purabaya, Ini Pernyataan Kapolsek!

“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa BPJS telah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terang Diding cukup singkat.

Baca juga:  Begal Motor Beraksi di Cikidang, 1 Korban Luka Akibat Dipukul Gagang Pistol dan 1 Lagi Lolos Dari Penembakan

Sementara itu, Sekda Sukabumi menyambut baik Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiunan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan.

Baca juga:
Ade Suryaman: Jabat Sekda Kabupaten Sukabumi, 21 JPT dan 129 Pejabat Administrator Dilantik
Baca juga:  Dalam Satu Bulan 14 Kasus Bencana Kebakaran di Kabupaten Sukabumi

“Program BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” singkat Ade Suryaman.

 

 

Reporter: Ram
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait