Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Curugluhur Kecamatan Sagaranten melaksanakan pertemuan persiapan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun 2021/2022 yang digelar di Sekolah Dasar SD Negeri 2 Bojongkoneng, Selasa (21/09/2021).
Kegiatan pertemuan KKG Gugus Curugluhur, dihadiri langsung oleh Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Sagaranten, Saidi, Ayi Nurjanah, Kepala sekolah SDN 2 Bojongkoneng, Nurul Zakiyah, serta para KKG Gugus.
Ketua KKG Gugus Curugluhur Nurul mengatakan, Gugus Curugluhur terdiri dari 9 Sekolah yang mengikuti kegiatan. Dimana dalam acara yang dilakukan merupakan sosialisasi tentang program rencana persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2021/2022 yang masih masuk masa pandemi.
Baca juga: |
Jelang PTM Puslatpurmar 6 Antralina Gelar Vaksin Sekolah di Kota Sukabumi |
“KKG Gugus Curugluhur Sagaranten ini terdiri dari 9 Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kegiatan tadi diisi pemaparan tentang Program Persiapan Rencana Pembelajaran 2021-2022 yang mana masih memasuki masa pandemi, seperti yang disampaikan Pengawas Sekolah Dasar,” kata Nurul kepada lingkarpena.id
Sementara itu, selaku pemateri Pengawas Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kecamatan Sagaranten Saidi mengungkapkan, rencana pembelajaran tahun 2021-2022 akan dilaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Adaptif di masa yang masih pandemi covid-19 ini.
“Ya rencana pembelajaran tahun 2021-2022 akan dilaksanakan. Namun Kegiatan Belajar Mengajar Adaptif di masa yang masih pandemi covid-19 tentu harus menyesuaikan diri dulu,” ungkap Saidi.
Saidi menjelaskan, kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan dalam menyesuaikan diri (adaptasi) dengan situasi kondisi sekarang. Diantaranya pembelajaran secara daring dan pembelajaran tatap muka sesuai kondisi pandemi di tiap-tiap wilayah.
Baca juga: |
KKG Gugus Cibaregbeg Sagaranten, Bahas Tiga Poin Kesiapan Jelang PTMT |
“Pembelajaran dapat dilakukan secara daring atau secara tatap muka terbatas namun sesuaikan dengan kondisi pandemi di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Pembelajaran secara tatap muka ini bukan tanpa alasan. Namun kata Saidi bahwa ini sudah sesuai dengan Peraturan Nomor 030/H/PG.00/2021, Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 421/8637/Sekret/2021 dan Peraturan Bupati No. 61 Tahun 2020 Tentang Melaksanakan 3M.
“Ya, perencanaan pembelajaran ini dasarnya. Jadi sesuai Peraturan Nomor 030/H/PG.00/2021, Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor: 421/8637/Sekret/2021 dan Peraturan Bupati No. 61 Tahun 2020 Tentang Melaksanakan 3M,” tambahnya.
Reporter: Ram
Redaktur: Akoy Khoerudin