LINGKARPENA.ID | Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi untuk membahas proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan, yakni PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun. Rapat berlangsung pada Rabu (3/12) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Iwan Ridwan dari Fraksi PKS.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menyoroti pentingnya peran perusahaan perkebunan dalam memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki lebih dari 50 perusahaan pemegang HGU swasta yang beroperasi di berbagai wilayah.
Komisi I Minta PT Cigaru Optimalkan Pengelolaan Lahan
Terkait PT Cigaru, Komisi I meminta perusahaan menjalankan usaha sesuai proposal kebun serta memastikan seluruh lahan dimanfaatkan secara optimal. Komisi juga mengingatkan agar perusahaan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan fungsi lahan, termasuk aktivitas penambangan liar yang dapat merusak lingkungan.
“Kami menekankan agar lahan digunakan sesuai peruntukannya dan dijaga dari aktivitas ilegal. Hubungan baik dengan masyarakat juga harus terus dijaga,” ujar H. Iwan Ridwan.
PT Sugih Mukti Halimun Diminta Ajukan Lahan yang Jelas Secara Fisik
Sementara itu, terkait PT Sugih Mukti Halimun, Komisi I menindaklanjuti rekomendasi ATR/BPN yang meminta perusahaan mengajukan area lahan yang benar-benar jelas status serta penguasaan fisiknya. Langkah ini diperlukan untuk menghindari konflik dengan masyarakat dan memperlancar proses legalitas perpanjangan HGU.
Iwan berharap persoalan lahan eks-HGU dapat terselesaikan tanpa penundaan.
“Kami ingin penataan lahan ini tuntas. Harus jelas mana yang menjadi hak perusahaan dan mana yang disisihkan untuk kepentingan umum, sehingga proses perizinan dapat berjalan baik dan selesai secara legal,” ujarnya.






