Oknum Guru di Sukabumi Diamankan Dugaan Tindak Asusila, Polisi Lakukan Pemeriksaan Mendalam

Oknum guru saat melakukan pelecehan terhadap siswi.| gambar Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi mengambil langkah cepat dalam menangani laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial ES, yang bertugas di salah satu madrasah di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Untuk menjaga stabilitas situasi di lapangan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, penyidik telah mengamankan ES di Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa ES kini berada dalam pengamanan pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya cepat aparat untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga:  Jual Miras Berkedok Distro, Disita Petugas

“Betul, saudara ES sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar AKBP Samian, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan bahwa ES langsung menjalani pemeriksaan mendalam sesampainya di Mapolres. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini menyusun kecocokan keterangan terlapor dengan barang bukti serta sejumlah kesaksian yang sebelumnya telah dihimpun.

“Yang bersangkutan masih diperiksa. Pendalaman materi perkara terus dilakukan dan perkembangan akan kami informasikan kemudian,” kata Hartono.

Baca juga:  Pria Samson Mengamuk dan Merusak Rumah di Sukabumi, Polisi Segera Bertindak

Kasus ini sempat memicu keresahan warga Pajampangan. Pengamanan terhadap ES diharapkan dapat meredakan ketegangan sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum sedang berjalan.

Terpisah, tim kuasa hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari SR and Partner, menyampaikan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolres adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan sekaligus menepis rumor bahwa ES menghindari pemeriksaan.

“Kami sendiri yang mengantar beliau ke Polres Sukabumi. Kehadiran klien kami menunjukkan bahwa ia bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur,” ujar Sukma.

Baca juga:  Si Peci Merah Ti Jampang Tegaskan Siap Kawal Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan di Pajampangan

Terkait penetapan status tersangka, Sukma mengingatkan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari administrasi penyidikan dan tidak serta-merta menentukan kesalahan seseorang.

“Status tersangka bukan vonis. Kebenaran materiil masih harus dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat tidak terburu-buru membuat penilaian sebelum perkara diuji secara objektif di ruang pengadilan. Pihaknya memastikan akan mengawal proses agar berjalan transparan dan berkeadilan.

“Klien kami hadir dengan itikad baik dan mengikuti pemeriksaan. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Pos terkait