LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi yang terlibat kasus penggelapan jenis kendaraan roda empat.
IRT (42) terduga pelaku tipu gelap diamankan pihak Kepolisian di kawasan Kecamatan Cikole pada Rabu 17 Mei 2023 tanpa perlawanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam kasus ini terduga pelaku telah menggelapkan kendaraan roda empat jenis Honda Civic Turbo.
“Betul, terduga kami amankan pada Rabu (17/5) di kawasan wilayah Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada Lingkarpene.id Kamis (18/5/2023).
Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Sukabumi ini, korban mengalami kerugian materi hingga 367 juta rupiah.
“Pelaku sudah kami mankan di Polres Sukabumi untuk kepentingan penyelidikan. Terduga pelaku terancam pasal 36 Undang -undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” singkatnya.