Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Honda Civic, Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi, Saat di Periksa oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (18/05/2023). Foto: Istimewa.

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan Oknum Anggota DPRD berinisial IRT (42), di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tepatnya di Kampung Babakan Bandung, Rabu (17/5/2023).

Dari informasi yang diterima Lingkarpena.id dari Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IRT ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Akibat perbuatan pelaku sehingga menimbulkan kerugian materi hingga mencapai 367 Juta Rupiah.

Baca juga:  Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Gelar Sholat Ghaib Bagi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur

“Memang betul, pada hari Rabu (17/5/2023), sekira pukul 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo,” kata Yanto kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

Lanjut dia, terduga pelaku ini diamankan, setelah  Polisi menerima Laporan resmi dari saudari DF selaku karyawan di salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada Kepolisian bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah.

Baca juga:  Terekam CCTV, Viral Video Diduga Geng Motor di Kota Sukabumi Teriak dan Bawa Sajam

“Adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku untuk melancarkan aksinya itu, dengan cara mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain. Jadi sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelapor sambung Yanto, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek, pada salah satu bank Cabang di Sukabumi. Akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank  mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong.

Baca juga:  Ini 10 Usulan Program Pembangunan di Musrenbang Kelurahan Cikondang Sukabumi

“Dari peristiwa ini, korban melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian. Dan terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya,” terangnya.

Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang -undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Pos terkait