LINGKARPENA.ID | Bimbingan teknis peningkatan kapasitas bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dibuka oleh Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sukabumi , Hj. Yani Jatmika Marwan beserta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra menambahkan, Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi, Kegiatan Pembangunan kesejahteraan sosial tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pemda.
Namun kata Wawan, hal itu diperlukan dukungan partisipasi seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan pengusaha, diantaranya lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang telah berperan membantu pemerintah dalam melakukan penanganan pelayanan sosial terhadap anak yatim piatu, anak terlantar, jompo terlantar, penyandang disabilitas, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Anak nakal korban narkotika dan permasalahan lainnya.
“Berdasarkan data bidang pemberdayaan sosial, sejumlah LKS yang terdaftar pada dinas sosial sebanyak 75 LKS. Maka kami berharap setelah Bintek kepada pengurus bisa menyampaikan kembali terhadap pengurus LKS yang belum terdaftar agar secepatnya mendaftarkan sehingga payung hukum legalitas jelas atau resmi,” terang Wawan.
Sementara Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sukabumi, Hj.Yani Jatmika Marwan selepas kegiatan pada awak media katakan, bimtek yang biasa kami lakukan setiap tahun dengan tujuan meningkatkan serta penguatan kapasitas sumber daya manusia para pengurus lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
“Artinya kita ingin supaya mereka para pengurus semakin bertambah wawasan, sebab banyak materi yang disampaikan, semisal bimtek pengelolaan keuangan, wira usaha dan masalah lainnya,” ujarnya di Aula Gedung Pendopo Sukabumi.
“Jadi intinya kami inginkan sebanyak 75 yayasan yang terdaftar di dinas sosial tumbuh menjadi LKS yang sehat dan maju,” sambungnya.
Saat ditanya soal upaya pemerintah kabupaten Sukabumi dalam mengantisipasi tidak terjadinya pelanggaran oleh oknum pengelola yayasan sosial berkedok panti asuhan. Contoh seperti di kota tangerang yang melakukan dugaan pencabulan serta penyalahgunaan anggaran bantuan dari pihak donatur berikut tidak memiliki ijin yayasan dari dinas sosial kota tangerang.
Kaitan dengan hal ini Yani menegaskan, memang Itulah maksud bimtek ini dilaksanakan, agar pihaknya supaya bisa memantau mereka (yayasan) harus mendaftar di dinas sosial
“Jika yayasan itu memang tidak masuk terdaftar pada dinas sosial, kita tidak akan tahu karena mereka tidak terdaftar. Sedangkan Dinas sosial sudah melakukan pengawasan. Tapi
kalau yayasan tidak terdaftar, harus bagaimana? Maka kami dalam setiap sosialisasi selalu mengajak terhadap lembaga yayasan sosial yang belum terdaftar ,agar segera update mendaftarkan ke dinas sosial,” tandas Yani.
Ditambahkan Yani terhadap sinergitas LKKS kabupaten Sukabumi dalam penanganan masalah sosial bersama kementerian sosial, Kalau dengan provinsi sementara belum ada kerjasama, selain itu karena kemandirian LKKS kabupaten sukabumi paling aktif se jawa barat
“Dari 75 LKS yang tersebar sebenarnya mereka membantu serta mitra kerja pemerintah kabupaten, Karena dengan visi misinya membantu keperdulian terhadap anak-anak yatim atau bermasalah dapat dibantu penanganan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dibawah naungan bidang pemberdayaan sosial dinas sosial,” pungkasnya.






