LINGKARPENA.ID | Menyoal akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada September 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Kepala Daerah.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung Utama DPRD Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabum, Wawan Juandan mengatakan berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna
“Sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, kami (DPRD Kota Sukabumi) harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” kata Wawan, kepada awak media.
Dijelaskannya, pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah itu dipercepat dari batas akhir, yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” ungkapnya.
Selain itu lanjut dia, agenda rapat paripurna ini hanya pengumuman usulan pemberhentian. Nantinya, yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari kedepannya, Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Iya, nanti yang berhak menurunkan SK itu dari Kememterian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI ) yang diwakili oleh pak Gubernur,” tandasnya.
“Jadi kemarin kami melaksanakan pengumuman masa berakhirnya jabatan pak wali dan pak wakil periode 2018-2023 sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya kami mengusulkan pemberhentian pak wali dan pak wakil ke kemendagri melalui pak Gubernur,” pungkasnya.