Modus Beli Unit, Pencuri Motor Diamankan Polisi

SM, terduga pelaku pencurian harus berurusan dengan Kepolisian.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Terduga pelaku modus pencurian unit kendaraan bermotor berinisial SM, (22) merupakan seorang pria yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Terduga merupakan warga Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi terpaksan diamankan pihak Kepolisian Sektor Cicurug Polres Sukabumi, Rabu (10/08/22) sekira pukul 14.00 wib.

Menurut Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, sebelumnya SM, tersebut diamankan oleh warga karena telah melakukan pencurian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor di Kampung Sindang palay RT 01/01 Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Terduga Pelaku Maling Motor Ditangkap Polisi di Sukabumi

Parlan mengungkapkan kronologis kejadian pencurian kendaraan sepeda motor itu, berawal dimana sebelumnya pelaku datang kerumah korban. Kemudian bertamu dan berpura-pura menawar sepeda motor milik korban serta melihat surat kendaraan.

“Nah, pada saat korban ke dapur untuk membuat kopi, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban,” ungkap Parlan, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi kepada awak media melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Sukabumi 2026: Ada 17 Indikator Makro Prioritas Daerah

Masih kata mantan Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi itu, korban merasa kaget pada saat kembali ke ruang tamu mengetahui pelaku dan sepeda motornya sudah tidak ada.

Selanjutnya korban meminjam sepeda motor kepada saudaranya kemudian mengejar pelaku dan dibantu oleh warga sehingga berhasil menangkap pelaku di pertigaan perusahaan Indolakto Cicurug.

“Pelaku kemudian diamankan di pos security PT. Indolakto dan akhirnya dijemput anggota kami dibawa ke kantor bersama barang buktinya,” sambungnya.

Baca juga:  Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bantu Sejumlah Anak Teridikasi Stunting

Parlan menjelaskan sepeda motor yang dibawa pelaku yaitu jenis Honda warna hitam dengan Nomor Polisi F – 6467-UAN.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku melalui  proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Parlan.*

Pos terkait