Pelaku Kekerasan Terhadap Mantan Istri, Kejari Kota Sukabumi Usulkan RJ

Tersangka penganiayaan mantan istri di Kota Sukabumi bakal mendapat Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID |  Fikri Muadz alias Udin (27), tersangka kasus penganiyaan terhadap mantan istrinya Arti Afdea Nur Efendi (22) mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, pada Senin (5/12).

Informasi yang dihimpun, tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 4-23 November 2022 lalu. Kemudian diperpanjang oleh Kejari dari 24 November 2022-tanggal 2 Januari 2023 di Rutan Mapolres Sukabumi Kota.

Kajari Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Kopeng RT 2 RW 5 Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Sebelumnya kepada pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Hari ini kami (Kejari Kota Sukabumi) melakukan kegiatan RJ. RJ ini yang ketiga, dengan tersangka atas nama Fikri yang disangka telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Setiyowati, kepada wartawan.

Baca juga:  Menyoal Jalan Rusak di Kota Sukabumi, DPUTR Segera Perbaiki

Ia menjelaskan, kasus penganiyaan ini bermula pada 10 Oktober 2022 di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Terdakwa dan korban itu mantan suami istri yang sudah cerai. Ketika itu tersangka ngobrol dengan korban, tiba-tiba terjadi perselisihan karena tersangka cemburu terhadap korban meski sudah cerai resmi.

Akibat perselisihan itu korban mengalami luka ringan berdasarkan hasil visum di salah satu rumah sakit dengan kesimpulan korban ini ditemukan memar-memar pada kepala, wajah, lengan atas kanan dan tungkai bawah kiri, serta luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul.

Baca juga:  Ratusan Guru PAUD dan LKP di Kota Sukabumi Terima Intensif

“Mereka sudah saling memaafkan, begitupun korban. Karena mereka memang sudah punya anak dua. Satu umur empat tahun, yang satu umur dua tahun. Secara psikologi anak, mungkin si korban sudah memaafkan karena untuk membantu mencari mata pencaharian untuk membantu biaya hidupnya dua anaknya itu,” jelasnya.

Adapun pertimbangan tersangka mendapatkan RJ, lanjut Setiyowati, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Dengan adanya surat perdamaian dari tersangka dan korban yang ditangani di atas materai.

Maka dari itu adanya surat pernyataan perdamaian bersama yang ditandatangani oleh tersangka dan korban yang disebutkan korban 11 permintaan. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Kejari Kota Sukabumi, Kembali Berikan Restorative Justice Terhadap Tersangka Kasus Lakalantas

“Pertimbangan RJ selanjutnya yaitu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, yang mana sudah memiliki dua orang anak yang masih balita. Kemudian, tersangka dan korban berencana masing-masing akan membina rumah tangganya. Jadi tadi kita tanya rujuk, tapi korban tidak mau. Terakhir tersangka memberikan biaya pengobatan kepada korban senilai Rp2 juta,” bebernya.

Ia menegaskan, saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan karena pihaknya akan mengajukan RJ terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun apabila tersangka berbuat ulah di dalam tahanan, maka RJ nya akan gugur.

“Tersangka saat dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kami harus mengajukan dulu ke pak Jampidum,” pungkasnya.**

Pos terkait