Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Pembangunan liar pelebaran area wisata milik swasta di bantarann sungai Cimandiri di duga belum mengantongi izin resmi dinas terkait. Sehingga pembangunan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak masyarakat maupun pemerintah setempat.
Diketahui pembangunan pelebaran area wisata milik swasta di bantaran sungai Cimandiri tersebut, berjalan dari 3 bulan lalu. Pembangunan area wisata sendiri berlokasi di RW.06 Cipanas, Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Lokasi area wisata merupakan milik objek wisata pemandian Air Panas 3D. Keberadaan lokasi tak jauh dari Wisata Pemandian Air Panas Cikundul, milik Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca juga: |
Banyak Pihak Mangkir, Sidang Pertama Gugatan Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita Ditunda |
Banyak pihak menyayangkan adanya pembangunan tersebut, dikhawatirkan terjadi pendangkalan bagi sungai Cimandiri. Pembangunan pelebaran area wisata mendapatkan sorotan langsung pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, sehingga langsung kelokasi guna memastikan informasi yang valid.
“Ya, tadi sudah kami tinjau lokasi pembangunan itu. Memang benar pembangunan belum memiliki izin. Sudah kami sarankan untuk mengurus izinnya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU),” kata Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh, kepada lingkarpena.id, Rabu (04/08/2021) di area lokasi wisata Cikundul.
Baca juga: |
Hat Trick! 3 Gugatan Sekaligus Kepada Pemerintah Kota Sukabumi Terkait Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita |
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Cikundul Agus Heryanto mengatakan, sudah jauh-jauh hari menegur pihak pemilik wisata tersebut. Kata Agus, sudah diingatkan dan menyarankan agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PSDA serta Dinas terkait lainnya karena lokasi tersebut merupakan bantaran sungai dan sangat rawan bencana.
“Ya, bukan kali pertama saja kami ingatkan pemiliknya itu. Kami anjurkan untuk koordinasi terlebih dahulu dengan dinas tertentu. Ya, itu kan bantaran sungai izin dan kewenangannya ada di dinas bukan di Kelurahan,”tegasnya.
Reporter: Herdi
Redaktur: Akoy Khoerudin