Lingkarpena.id, Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Muhammad Farid Andika alias MFA (36) sebagai tersangka dalam kasus mengacungkan senjata kepada kerumunan warga yang sedang menolong pengendara sepeda motor yang ditabraknya.
“Sudah cukup bukti, sehingga dari hasil gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka,” jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (03/04/2021).
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Viral Mengacungkan Senjata Api Ditangkap Polisi
Yusri menambahkan jeratan hukum yang didakwakan kepada tersangka adalah Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa ijin.
Pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Seperti berita sebelumnya, polisi berhasil menangkap pengemudi Fortuner type VRZ yang viral mengacungkan senjata setelah menabrak motor yang dikendarai seorang wanita, Jumat (02/04/2021) pukul 02.10 WIB di lampu merah perempatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Presiden Beri Bantuan Kepada Istri Terduga Teroris di Bojonggenteng
Saksi mata menyebutkan Fortuner dengan no polisi B 1673 SJV yang melaju dari arah Pondok Kopi menuju Jatinegara itu menabrak sepeda motor Honda Vario no polisi AD 2471 ASF yang melaju dari arah Jembatan Kelurahan menuju jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Diduga untuk menghindari kesalahan, pengemudi Fortuner tersebut marah-marah dan mengacungkan senjata api ke kerumunan warga yang sedang menolong korban yang terjatuh dari motornya setelah ditabrak pengemudi Fortuner tersebut.
Redaktur: Dharmawan Hadi