Perkara Penganiayaan Sang Nenek yang Dilaporkan Ke Polisi, Begini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Kapolres Sukabumi Kota saat memberikan keterangan pers soal kasus sang Nenek.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Menanggapi pemberitaan mengenai seorang nenek dari korban pencabulan yang dilaporkan ke Polisi atas tuduhan penganiayaan di beberapa media, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin memastikan penanganan kasus tersebut masih berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami dari pihak penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin pada konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/2/2023) malam.

Baca juga:  Diskominfo Kota Sukabumi, Sebut Triwulan Pertama Terima 113 Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi Super dan Sistem E-lapor

Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada perkara pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, salah satunya adalah SAI (61 tahun).

“Mendasari keterangan saksi yang kami lakukan pemeriksaan sejumlah 11 orang mengarah ke Dua orang laki-laki yang sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap AKBP SY. Zainal Abidin.

“Sampai dengan saat ini proses penyidikan yang kita lakukan masih fokus dan mengarah kepada Dua orang laki-laki yang mendasari korban maupun saksi lainnya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dalam hal ini RP,” lanjutnya.

Baca juga:  Kota Sukabumi Masuk Level 1, Polsek Citamiang Terus Gencar Ingatkan dan Perketat Prokes di Kawasan Pasar

Menyikapi informasi yang beredar di berbagai media, AKBP SY. Zainal Abidin meminta kepada seluruh masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Kami meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dengan kejadian ini untuk bersabar, menahan diri, serahkan proses penyidikan ini kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan akan kami proses kejadian ini sesuai dengan SOP yang berlaku tentang penyidikan tindak pidana,” pungkasnya.

Baca juga:  1.254 Siswa PAG Setukpa Lemdikat Polri Sukabumi, Dilantik Jadi Inspektur Dua Polisi

Pos terkait