Pj Gubernur Jabar Sudah Tetapkan UMK Tahun 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, saat mengumumkan UMK Jabar tahun 2024.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pada 30 November 2023 kemarin sudah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam keterangannya yang dimuat pada situs resmi jabarprov.go.id, sebelum penandatanganan Penjabat Gubernur terlebih dahulu bertemu dengan perwakilan organisasi dan serikat pekerja untuk menyerap aspirasi mereka terkait penetapan UMK tahun2024.

Baca juga:  Warga Pajampangan Siap Sambut Bazar Ramadhan 1445 H

Bey mengatakan, penetapan UMK di Jawa Barat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dari 27 usulan UMK yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat 14 Kota dan Kabupaten yang mengusulkan UMK tidak berdasarkan peraturan, sehingga dilakukan koreksi agar perhitungannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Bey.

Baca juga:  Peringati HPN 2023, PWI Kota Cimahi Gelar Baksos Khitanan Massal

Sementara itu terdapat 13 daerah lain diantaranya Kota Sukabumi telah mengusulkan UMK sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2024 tersebut, maka usulan UMK Kota Sukabumi untuk tahun depan sebesar Rp. 2.834.398 telah resmi disetujui.**

Pos terkait