PN Bandung Kabulkan Permohonan BBMC Indonesia untuk Mengeksekusi BB1%MC

Dewan Adat BBMC Indonesia, Heru Lukita saat membacakan putusan Pengadilan Negeri Bandung.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dinilai belum melaksanakan putusan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia untuk mengeksekusi Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) Indonesia.

Dewan Adat BBMC Indonesia, Heru Lukita mengatakan bahwa pihaknya bersama tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan isi putusan yang isinya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum BB1%MC Indonesia untuk mengembalikan logo tengkorak yang dipakainya kepada BBMC Indonesia, selain itu juga untuk segera membubarkan diri karena tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Baca juga:  Mantan Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Didi Supardi Jadi Saksi Sidang Kasus SPK Fiktif di PN Bandung
Ketua dan pengurus BBMC Bandung.| Istimewa

“Jadi perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagai termohon eksekusi tersebut, tidak melaksanakan isi putusan secara patut dan sukarela. Untuk itu Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus telah mengeluarkan penetapan Nomor: 52/Pdt/Eks/2022/Put/PN.Bdg tanggal 30 September 2022,” ujar Heru kepada awak media, Jumat (14/10/2022) melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Heru mengatakan, isi penetapan tersebut antara lain adalah pertama mengabulkan permohonan yang tim kuasa hukum BBMC Indonesia mohonkan. Kemudian kedua memerintahkan juru sita pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada BB1%MC Indonesia, selaku termohon eksekusi guna hadir menghadap kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 jam 09.00 WIB.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Gelar Aksi Tolak Kedatangan Anies

“Dalam pemanggilan tersebut, tujuannya adalah untuk ditegur agar menjalankan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan tenggang waktu selama 8 hari. Maka dengan ini, perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia agar memenuhi dan melaksanakan isi putusan tersebut,” tambah Heru.

Sementara itu salah satu member BBMC Indonesia, DS (35) saat ditemui di Sukabumi mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang untuk membuat perkumpulan baru, namun tidak memakai dan menggunakan logo dan nama yang sudah sah dinyatakan oleh pengadilan sebagai milik dari BBMC Indonesia.

Baca juga:  HMI Cabang Bandung Gelar Diskusi soal Tata Ruang, Kunaon Bandung?

“Silahkan saja membuat perkumpulan baru dengan nama dan logo yang berbeda. Karena logo dan nama tersebut milik kami yang sah secara hukum. Dan sebagai warga yang taat kepada hukum, harusnya putusan yang telah menjadi kekuatan hukum tetap harus dipatuhi oleh semua warga Negara Indonesia,” pungkas DS yang menggunakan Harley Davidson sebagai tunggangannya itu.

Pos terkait