PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Kasus Tewasnya Samson

FOTO: Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi saat menggelar sidang perdana kasus tewasnya Suherlan alias Samson dengan Enam derdakwa, pada Kamis (15/5/2025).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menggelar sidang perdana kasus tewasnya Suherlan alias Samson, dengan menghadirkan enam orang terdakwa. Dalam sidang perdana itu ke enam terdakwa menerima tuntutan dan tidak melakukan esepsi.

 

Disampaikan kuasa hukum terdakwa, Fikri Abdul Aziz, dirinya lebih fokus pada pembelaan terhadap para terdakwa sehingga tidak dilakukannya esepsi.

 

“Ya kita untuk menghemat jalannya persidangan, jadi kami nanti fokus pada pembelaan saja. Tadi sudah kita dengar dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ada uraian uraian dan fakta fakta yang mungkin nanti akan digali lebih dalam pada saat persidangan berikutnya,” ujar Fikri kepada media, Kamis (15/5).

 

Lanjut, sambung Fikri, “Setelah mendengar tadi dari penuntut umum. Jadi kan ada tahapan secara tempus dan lokusnya kan sudah dijelaskan, urut urutan kejadiannya, nanti kami pembelaan kami dalam hal ini seperti apa, mungkin nanti silahkan teman teman ikuti,” ujarnya.

Baca juga:  Sat Narkoba Polresta Sukabumi, Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Cibereum

 

Dikatakannya, tidak lepas sebagai Kuasa Hukum terdakwa, dirinya mengungkapkan rasa bela sungkawa terhadap keluarga almarhum Samson. Dan jika sebelumnya sudah dilakukan mediasi, apa yang menjadi keinginan keluarga dan kewajiban para terdakwa sudah di lakukan.

 

“Terlepas posisi kami membela dari sisi para terdakwa, sebetulnya kami disini ingin menyampaikan selaku kuasa hukum turut belasungkawa terhadap almarhum,” ucapnya.

 

“Disini kami dari sisi keluarga juga sebetulnya sudah ada mediasi, sudah ada restorasi justice yang dilakukan, dan apa yang dikehendaki oleh keluarga almarhum juga sudah ditempuh. Namun hal hal lain ini suatu fenomena atau kejadian di masyarakat kita, tentunya dari kasus Samson ini kita sama sama tergugah dan jadi pelajaran kita semua bahwa kita punya tanggung jawab moril kedepan yang sama sama,” tuturnya.

Baca juga:  Sidang Lanjutan Kasus Kematian Samson Sukabumi, Ada 6 Orang Terdakwa

 

Dilokasi yang sama Kuasa Hukum Korban Tusyana Priyatin, menilai bahwa tahanan kota yang dilakukan bisa cacat, karena adanya intimidasi terhadap keluarga almarhum.

 

“Jadi ini kita menghadiri sama adiknya sama ibunya dan keluarga sama anaknya juga ada, tadi kami kenapa pihak keluarga protes dikarenakan tadi sendiri saya menyampaikan kepada majlis hakim dari pasal KUHP 36 itu tentang masa tahanan kota bisa cacat,” terang Tusyana.

 

“Dikarenakan satu ada intimidasi, saya menyampaikan kepada majelis hakim agar terdakwa ini tidak mengintimidasi, itu saja, dan kami juga harus mengawal terus, dikarenakan ibu ini sampai sekarang ini belum pulang pulang, dikarenakan ada intimidasi tersebut, ada ketakutan,” sambungnya.

Baca juga:  Fikri Abdul Ajiz Apresiasi Kapolres Sukabumi Tangani Kasus Samson dengan Pendekatan Humanis

 

Namun demikian, Tusyana menilai tindakan para terdakwa saat memasuki ruang sidang mau menyapa dan meminta maaf. Namu dirinya menyayangkan kenapa baru sekarang tidak dari awal.

 

“Makanya hari ini, saya terus mengawal, dan untuk si ibu ini harus mendapat keadilan, jangan sampai diteledorkan sama mereka mereka ini,” tegasnya.

 

“Tapi alhamdulillah tadi juga para terdakwa baru pertama kali ini dia salam, dan juga saya lihat salam ke ibunya, kenapa gak dari dulu, ko minta maaf nya sekarang, itu saja, tapi dengan adanya sidang petama lihat kedepannya apakah ini (keluarga Samson) bisa pulang coba lihat nanti kedepannya,” pungkasnya.

 

Pada sidang perdana ini dihadiri langsung ibu, adik, anak dan keluarga almarhum. Sejumlah Polisi turut mengamankan jalannya persidangan.

Pos terkait