Polisi Musnahkan 1.697,4 Gram Sabu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

LINGKARPENA.IDBatam | Sebanyak 1.697,4 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti (BB) dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Senian 7 Desember 2021.

Kegiatan itu dipimpin oleh PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria. Selain itu, turut serta AKP Heru, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri pula Kejaksaan Kepri, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Baca juga:  Ketua DPD RI, Ajak Kepala BPOM Berjiwa Besar Dukung Vaksin Nusantara

“Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, didapati sebanyak dua orang tersangka inisial MR alias R dan E alias W dengan Laporan Polisi LP- A/110/XI/2021/SPKT-Kepri Tanggal 6 November 2021, LP- B/143/XII/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 01 Desember 2021, Nomor : LP- A/109/XI/2021/SPKT- Kepri tanggal 6 November 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor,” ujar Andria, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media.

Lanjut Andria, “Pada hari ini sudah laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.845 Gram Narkotika jenis Sabu. Namun, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 127,6 gram dan dimusnahkan sebanyak 1.697,4 gram. Sisanya sebanyak 20 gram untuk pembuktian di pengadilan.” ucap PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria, menjelaskan.

Baca juga:  NFA Gandeng Kementan dan BUMN Mobilisasi Sapi Lokal Penuhi Kebutuhan HKBN 2022

Dikatakan Andria, barang bukti Narkotika tersebut secara bersama-sama dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Atas perbuatannya ini para tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, menambahkan.(***)

Baca juga:  Bungkusan Narkoba Ditemukan di Halaman Parkir Lapas Sukabumi, Ini Kata Christo

 

 

 

 

 

Reporter: Aris Ram

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait