LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menanggapi laporan baru yang dilaporkan pelapor DS, bersama tim kuasa hukum mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.
Pihaknya juga memastikan dalam penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
“Kalo dari Kepolisian, kita tetap profesional dalam penanganan, kemudian dalam laporan tersebut. Untuk pelapor sendiri belum bersedia untuk dimintai keterangan sebagai pelapor,” kata Bagus kepada awak media, Selasa, (12/12/2023).
“Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor,” sambungnya.
“Adapun yang dilaporkan ada 8 orang, namun kami belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, karena ranah penyelidikan,” imbuhnya.
Bagus juga mengatakan, pelapor bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intimidasi, intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.
“Yang dilaporkan sekarang ini, di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua. Makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media soisal. Sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan,” bebernya.
Untuk prosesnya, sambung dia, pihaknya akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi.
Pihak pelapor belum bersedia dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban, karena kemarin terlalu malam dan dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu dalam penyelidikan.
“Kami akan mendalami keterangan-keterangan dari saksi pelapor dan saksi korban dan juga mencari apa yg akan menjadi alat bukti dari pelapor sehingga melaporkan 8 orang, apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, dan pastinya kami dari kepolisian akan bertindak secara prosedural dan profesional,” jelasnya.
Nantinya setelah pihaknya memeriksa saksi pelapor, memeriksa saksi-saksi yang lain atau yang nanti diajukan pelapor, baru kita akan mengundang pelapor, berarti sifatnya masih penyelidikan.
“Jadi kami akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan, wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak, karena semua saksi ini kan dari anak-anak,” tandasnya.
“Kami harus berkoordinasi dahulu dengan pihak orang tua maupun di dampingi dari ahli psikologi. Terus pemeriksaannya pun kami menganut UU peradilan anak, tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu ditandai dengan telah diserahkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin, (11/12/2023) kemarin.