Linkarpena.id, Sukabumi – Kapolres Sukabumi Kota berhasil membuktikan janji untuk mengungkap dan menangkap 2 kasus pada Rabu (26/5/2021) kemarin. Pertama kasus diduga geng motor yang membuat onar hingga merusak rumah warga di Gedongpanjang yang videonya viral, serta aksi tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh geng motor terhadap GG (20) warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24) mereka warga di Kecamatan Citamiang, di Cisaat dan di Cikole. Keempat terduga tindak pidana tersebut ditangkap di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/05/2021) dini hari.
Baca juga: 1 Rumah Warga Rusak Diduga Dilakukan Geng Motor di Kota Sukabumi
“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni pada jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (28/05/2021).
Sumarni menambahkan jajarannya masih terus mengembangkan kasus ini dan baru berhasil menangkap 4 orang terduga dan yang lainnya sedang dalam pengejaran. Selain itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 5 buah senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan berupa corbek, gergaji dan gir modifikasi serta 2 alat transportasi yang digunakan pada saat melakukan kejahatannya berupa 1 unit Yamaha Fino dan 1 unit Honda Beat.
Baca juga: Warga Tipar Kota Sukabumi Luka Parah Diduga Dikeroyok 8 Orang Geng Motor
Dari keempat terduga yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas, 1 orang lainnya masih berstatus pelajar. Saat ini 4 orang terduga tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 2 orang berhasil dilumpuhkan dan jeratan hukum yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” ujar Sumarni.
Redaktur: Dharmawan Hadi