LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menetapkan dua tersangka pelaku penghapusan aset tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Selasa (4/10/2022).
“Iya, jadi ini dalam penanganan kasus penghapusan aset pasar pelita. Pihak Kepolisian Resort Sukabumi Kota mengacu kepada LP yang dibuat pada tahun 2018 lalu,” kata Zainal kepada Lingkarpena.id.
Dari LP tersebut lanjut dia, kemudian dilihat dari time linenya proses penyidikan diterapkan maka penetapan tersangka itu pada tahun 2021 lalu. Dan penyidik Polres Sukabumi Kota fokus terhadap kedua tersangka tersebut.
“Hasil dari penyidik, kemarin sudah di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dan pihak kejaksaan sudah nyatakan lengkap pada tanggal 26 September 2022 kemarin,” jelasnya.
Dengan begitu sambung dia, Polres Sukabumi Kota melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Kemudian pada tanggal 28 September 2022. Kedua tersangka berinisial AS dan IR.
“Untuk perannya nanti akan dibuka dalam persidangan dan hari ini Polres Sukabumi Kota akan menyerahkan kedua tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” pungkasnya.






